Inspektorat Kab. Aceh Tamiang Tindaklanjuti Rekomendasi Peningkatan Kapabilitas APIP

.

ACEH TAMIANG -  Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan bahwa setiap komponen penilaian kapabilitas APIP yang terdiri dari komponen dukungan pengawasan, komponen aktivitas, dan komponen kualitas/hasil memiliki hubungan yang saling terkait, bukan merupakan bagian yang terpisah-pisah.

Keterkaitan dan hubungan antarkomponen tidak hanya berfokus menghasilkan suatu nilai level kapabilitas melainkan juga menghasilkan area perbaikan (Area of Improvement) yang masih diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemanfaatan APIP bagi organisasi.

Area perbaikan selanjutnya diinternalisasi secara terus menerus agar setiap komponen melembaga dan dapat menghasilkan level kapabilitas APIP yang dikehendaki dan pada akhirnya dapat mewujudkan peran APIP yang efektif.

Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang telah menyusun rencana aksi terhadap AoI yaitu melakukan bimbingan teknis  perencanaan pengawasan berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 8 Tahun 2020.

Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen mengintegrasikan proses perencanaan pengawasan intern ke dalam proses manajemen risiko yang dibangun organisasi, sehingga pelaksanaan kegiatan pengawasan intern dapat selaras dengan harapan pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan pemerintah daerah, langkah awal pelaksanaan komitmen tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko dengan pendampingan oleh Perwakilan BPKP Aceh sebagai narasumber.

Bimtek dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022 di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Acara tersebut di hadiri Koordinator Pengawasan Bidang P3APIP Perwakilan BPKP Aceh dan jajarannya dan Inspektur Pembantu beserta Auditor, PPUPD dan Pegawai di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang selaku peserta Bimtek.Kegiatan bimtek dibuka oleh Inspektur Pembantu I Hendra Purnama Putra S Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam proses perencanaan pengawasan yang berbasis risiko. Selain itu, kegiatan ini juga bentuk komitmen dalam menindaklanjuti AoI peningkatan kapabilitas APIP agar dapat mencapai level yang lebih tinggi.

Dengan perencanaan audit intern berbasis risiko yang baik setiap tahun diharapkan kegiatan pengawasan dapat difokuskan pada unit kerja yang berkontribusi signifikan pada pencapaian tujuan pemerintah daerah yang mempunyai risiko tinggi sehingga kegiatan pengawasan dapat berjalan efektif dalam mendukung pencapai tujuan.

 

(Kominfo BPKP Aceh/FA)