BPKP Aceh Fasilitasi Mediasi Penyerahan Aset

.

BANDA ACEH (27/6/2022) - Di Ruang Library Café Perwakilan BPKP Aceh, dilaksanakan proses mediasi penyelesaian Penyerahan Aset  dari Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara kepada PDAM Ie Beusaree Rata kota Lhokseumawe yang difasilitasi oleh BPKP Aceh.

Mediasi dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara mewakili Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara. Pejabat lain yang hadir adalah Asisiten, Inspektur, Dewan Pengawas, Direktur dan Pegawai Perumda/PDAM kedua belah pihak dan tim Perwakilan BPKP Aceh.

Mediasi ini merupakan sebuah langkah strategis dan kontribusi peran BPKP dalam menyelesaikan rencana penyerahan aset Perumda Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara kepada PDAM Ie Beusaree Rata kota Lhokseumawe, yang sebenarnya telah digagas pada tahun 2013, namun mengalami hambatan secara teknis, admistrasi dan kebijakan.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak untuk mendapatkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang harus dituntaskan, terkait dengan pasokan bahan baku air, pengalihan pegawai dan aset agar pengelolaan dan pelayanan air minum untuk warga Lhokseumawe berkualitas dan berakuntabel.

Dengan strategi yang ditawarkan BPKP Aceh menggunakan indikator yang jelas dan terukur berdasarkan regulasi serta proses bisnis yang benar diharapkan penyerahan aset, pegawai dan pasokan bahan baku air dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan kepala daerah kedua belah pihak atau paling lambat pertengahan Juli 2022.

Sebagaimana pernyataan Sekda Lhokseumawe dan kepala BPKK Aceh utara saat memberikan kata sambutan diacara mediasi, hari Senin, 27 Juni 2022. Dan, masyarakat di kedua wilayah akan dapat menerima manfaat pelayanan air secara maksimal dari Badan Usaha plat merah tersebut.

BPKP Aceh secara teknis terus berkomitmen untuk membantu penyelesaian masalah ini dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak dan terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.

 

(Kominfo BPKP Aceh)