Auditor BPKP Beri Keterangan Ahli

.

BANJARMASIN - BPKP menyelenggarakan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Salah satu tugas BPKP yang menggunakan strategi dan metodologi pengawasan secara represif di antaranya berupa Pemberian Keterangan Ahli.

Pemberian Keterangan Ahli (PKA) dilakukan dengan memberikan pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor BPKP dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.

Auditor BPKP menjadi pemberi keterangan ahli atas hasil audit yang telah dilakukan mengenai dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam rangka penegakan hukum yang dimintakan oleh Penyidik.

Seperti yang dilakukan oleh Auditor BPKP Sirajuddin pada Kamis siang (21/4/2022) di Ruang Rapat Unit III Tipidkor Polres Tapin. Ia memberikan keterangan ahli kepada Penyidik Polres Tapin Provinsi Kalimantan Selatan atas salah satu dugaan  tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam proses PKA, Sirajuddin diberi pertanyaan oleh Penyidik terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut. Namun sebelum diberi pertanyaan, Sirajuddin disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agamanya.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilakukan sebelumnya atas permintaan Aparat Penegak Hukum.

(Kominfo BPKP Kalsel)