BPKP DIY Dukung Komitmen Pemda Gunungkidul Terapkan SPIP Terintegrasi

.

GUNUNGKIDUL (19/11) - Di Ruang Handayani Kantor Bupati Gunungkidul, diselenggarakan Pelatihan Penilaian Mandiri e-SPIP  dan Pelatihan Penjaminan Kualitas e-SPIP, serta penggalangan komitmen kepala perangkat daerah se-Gunungkidul.

Pelatihan berlangsung selama dua hari, diikuti oleh para operator dan assessor dari OPD serta penjaminan kualitas dari Inspektorat Kabupaten Gunungkidul. Sementara penggalangan komitmen untuk menyelenggarakan maturitas SPIP Terintergasi dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Kepala Perwakilan BPKP DIY Adi Gemawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono,  Inspektur Kabupaten Gunungkidul Sujarwo, serta para kepala OPD di lingkungan Kabupaten Gunungkidul.

Komitmen untuk menyelenggarakan maturitas SPIP Terintergasi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Gunungkidul disaksikan oleh Bupati Gunungkidul dan Kepala Perwakilan BPKP DIY. Selain itu, dilakukan penandatanganan surat pernyataan oleh para Kepala OPD, secara simbolis oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kebupaten Gunungkidul dengan Panewu Wonosari disaksikan oleh Bupati Gunungkidul dan Sekda Gunungkidul.

Menurut Drajad Ruswandono, pengendalian risiko dalam organisasi merupakan kebutuhan penting. SPIP harus dilakukan terus menerus untuk memberikan keyakinan atas tercapainya  tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Untuk itu, pendampingan BPKP sangat dibutuhkan khususnya dalam pelaksanaan penilaian mandiri e-SPIP dan penjaminan kualitas e-SPIP.

Adi Gemawan dalam sambutannya menyampaikan perlunya mereposisi, merevitalisasi, dan mendudukkan kembali peran kita dalam reformasi birokrasi tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas sistem pengendalian intern pemerintah. Perwakilan BPKP DIY terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemda di wilayah kerja Perwakilan BPKP DIY, agar peran BPKP DIY dalam mengawal keuangan dan pembangunan dari seluruh pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Adi Gemawan juga menyampaikan reposisi SPIP. Target RPJMN 2015-2019 berupa SPIP level 3 telah tercapai. Sementara target RPJMN 2020-2024 bukan lagi SPIP level 3, tetapi Manajemen Risiko Indeks level 3. Dengan adanya perubahan target tersebut, diperlukan pembangunan komitmen dan penguatan kembali bahwa ke depan pelaksanaanya ada di masing-masing OPD. "Kalau sebelumnya target SPIP level 3 motor penggerak utama adalah  Inspektorat, saat ini MRI adalah tugas manajemen dan pelaksanaannya berada di masing-masing OPD. Penilaian mandiri dilakukan oleh OPD, sementara Inspektorat yang melaksanakan penjaminan kualitas," ujarnya.

Framework SPIP Terintegrasi meliputi integrasi Manajemen Risiko Indeks, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi, dan Kapabilitas APIP. Penilaian SPIP Terintegrasi dilakukan sekaligus tidak secara terpisah.

Bagi Sunaryanta, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah sifatnya penguatan. Ia menyatakan pemerintah daerah Gunungkidul sangat komitmen terhadap program SPIP Terintegrasi. Menurutnya, e-SPIP harus dukung agar tidak terjadi program-program strategis yang tidak tercapai.

(Kominfo BPKP DIY/ros)