Kejati SulSel Gandeng BPKP dalam Review Laporan Keuangan yang Akuntabel

Makassar (11/9) - Pelaksanaan Review Laporan Keuangan Semester I Tahun 2019 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dilaksanakan di Aula Adhyaksa Lantai 8 Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan. Review diikuti oleh 95 peserta yang terdiri dari 28 kepala kejaksaaan negeri, sembilan kepala cabang kejaksaan negeri, PPK, kaur keuangan, kaur pembinaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan seluruh operator SAI.

Kepala Kejati Provinsi Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi pelaksaan Review Laporan Keuangan dengan didampingi oleh Asisten Pengawasan Kejati Provinsi Sulawesi Selatan Suwito, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri Harahap, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Sudarmanto.

Review tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan di jajaran Kejati Provinsi Sulawesi Selatan tentang pelaksaan review berjenjang dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel. Dua narasumber pada kegiatan ini, yaitu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri Harahap membawakan materi "Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu Laporan Keuangan" dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Sudarmanto dengan materi "Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019".

Arman dalam paparanya menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan review tersebut. Ia mengatakan bahwa tugas BPKP sebagai instansi pemerintah melaksanakan pengawasan, baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Di samping itu, BPKP juga melaksanakan tugas mengawasan internal kepada para eksekutif, salah satunya kejaksaan melalui review laporan keuangan dari setiap entitas akuntansi dan pelaporan untuk disampaikan secara semesteran dan triwulanan.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan definisi akuntabel sebagai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan  dengan aturan-aturan. "Pertanggungjawaban tersebut menyangkut sumber proses yang dilakukan, di mana ada aspek formal dan aspek material. Adapun laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN yang wujudnya adalan laporan realiasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan cacatan atas laporan keuangan. Hal tersebut untuk memastikan penyusunannya telah sesuai dengan  Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta Standar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah," ungkap Arman. Sesi selanjutnya, diskusi panel pembahasan review laporan keuangan yang akuntabel pada Kejati Provinsi Sulawesi Selatan  dipandu moderator Asisten Pengawasan Suwito.

 

(tony sairdekut)