Menjawab Tantangan Implementasi E-Planning pada Pemkot Tanjungpinang

Tanjungpinang (23/7) – Bertempat di Aula Gedung Wali Kota Tanjungpinang, telah dilaksanakan Penandatangan Kerja Sama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Terintegrasi (SIMDA Integrated) antara Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Indra Khaira Jaya, Korwas Bidang APD Agus Widodo, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, beserta Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan dan para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Syahrul menyampaikan bahwa acara ini adalah tindak lanjut dari keinginan bersama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka integrasi antara kegiatan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan secara elektronik. “Kami mengapresiasi dan mendukung langkah BPKP dalam implementasi SIMDA Integrated di lingkungan kami,” ujarnya.

Indra Khaira Jaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan harus transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan tugas BPKP dalam melaksanakan fungsi assurance and consulting terhadap program dan kebijakan Pemda, serta selaras dengan sembilan program Korsupgah KPK yang salah satunya adalah mengintegrasikan e-planning dan e-budgeting. “Kondisi saat ini, terdapat berbagai permasalahan perencanaan pembangunan daerah, salah satunya adalah belum terintegrasinya perencanaan pembangunan dengan penganggaran dan pelaporan keuangan daerah yang berdampak pada ketidakwajaran nilai/harga satuan kegiatan,” ujar Indra.

SIMDA Integrated dibangun untuk dapat mengintegrasikan antara proses perencanaan dengan proses penganggaran atau database terintegrasi, di mana data perencanaan dapat digunakan untuk Sistem Keuangan, Anggaran, Monev dan SAKIP. Aplikasi ini dengan menggunakan satu data terintegrasi yang dapat menghasilkan DPA, LKPD, dan LAKIP.

Hingga saat ini, tiga dari delapan Pemerintah Daerah di wilayah Kepri termasuk provinsi, telah mulai menerapkan SIMDA Integrated. Kabupaten Karimun sebagai yang terdepan saat ini telah menjalankan SIMDA Intergrated secara penuh, disusul Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Bintan yang telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama. Sementara Kota Tanjungpinang masih dalam proses penyamaan persepsi.

Menutup sambutan, Indra mengharapkan ke depannya seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini dapat mengaplikasikan SIMDA Integrated sehingga mekanisme perencanaan terstruktur dengan tahapan yang runut sejak perencanaan jangka menengah (RPJMD & RENSTRA) sampai dengan jangka pendek (RKPD).

(Humas BPKP Kepri)