BPKP Malut Dampingi Kab. Kepulauan Sula dan Kab. Pulau Taliabu

Kep. Sula (12/7) - Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu merupakan dua kabupaten terjauh dari Kota Ternate. Terbatasnya akses transportasi yang sangat bergantung dengan faktor cuaca menjadi tantangan bagi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam melakukan pendampingan.

Kapabilitas APIP dan maturitas SPIP di daerah menjadi perhatian khusus Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu untuk menjangkau wilayah terjauh di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Rizal Suhaili didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan JFA / P3A Aderial Adelis.

Rangkaian acara di Kabupaten Kepulauan Sula adalah Bimtek Audit Kinerja di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Acara yang dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara ini memaparkan materi Akuntabilitas Pemerintah Daerah, Peningkatan Kapabilitas APIP, Maturitas SPIP, dan SIMDA terintegrasi. Rangkaian acara di Kabupaten Kepulauan Sula dilanjutkan keesokan harinya dengan pembahasan dan penyusunan rencana aksi atas rekomendasi BPK RI sebagai langkah awal menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD. Acara di Kabupaten Kepulauan Sula berlangsung selama dua hari yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Inspektur, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Perjalanan dilanjutkan dari Kabupaten Kepulauan Sula ke Kabupaten Pulau Taliabu dengan menggunakan moda transportasi satu-satunya, yaitu speed boat. Perjalanan yang biasa ditempuh dalam waktu tiga jam, kini memakan waktu tempuh selama tujuh jam akibat gelombang setinggi tiga meter. Rangkaian acara yang diselenggarakan di Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu diawali dengan jam pimpinan dan berlanjut di Ruang Rapat Bupati Pulau Taliabu. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam paparannya, Rizal Suhaili menyampaikan, “Setiap organisasi atau instansi, baik pemerintah maupun swasta, yang mengelola dana publik wajib melaksanakan akuntabilitas. Ada dua pilar utama dalam akuntabilitas pemerintah. Pilar pertama adalah APIP yang berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas pada pemerintah. Untuk dapat melakukan pengawalan akuntabilitas dengan baik, maka kapabilitas APIP-nya harus sudah level 3 dengan standar IACM. Dan pilar kedua adalah SPIP yang berfungsi sebagai sistem dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah dalam berakuntabilitas. Untuk dapat berjalan dengan baik, maka tingkat kematangan atau maturitas penyelenggaraan SPIP ini juga harus berada pada level 3. Sedangkan SIMDA terintegrasi (Perencanaan, Keuangan dan SAKIP) adalah merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam berakuntabilitas yang di dalamnya sudah diintegrasikan pengendalian intern yang baik.” Demikian apabila diaplikasikan pada pemerintah daerah akan sangat berkontribusi pada pencapaian opini WTP dan meningkatkan nilai SAKIP.