Wamenkeu: Bentuk Laporan Realisasi Dana Desa Sudah Disederhanakan

Hadir pada acara Rapat Koordinasi dengan tema "Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa", Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memonitor pencairan Dana Desa Tahap I.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, Dana Desa Tahap I dapat dicairkan apabila sudah ada Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa. "Kita sudah monitor terus dan cek terus kalau sudah ada perda dan perkada akan segera dicairkan," jelas Wamenkeu di Hotel Grand Sahid Jaya, pada Kamis (01/02).

Selain itu, Wamenkeu juga menjelaskan untuk penyaluran tahap 2 sebesar 40% dapat dicairkan apabila sudah ada laporan realisasi pencairan serta laporan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya. Terkait laporan tersebut, Wamenkeu menjelaskan bentuk laporan yang tercantum dalam PMK No. 225/PMK.07/2017 sudah disederhanakan agar desa tidak kesulitan untuk menyusunnya. "Dalam lampiran PMK 225 pertanggungjawabannya hanya 1 lembar. Dijelaskan pendapatan darimana, belanjanya untuk apa," pungkasnya. (ip/ind/rsa)

Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/wamenkeu-bentuk-laporan-realisasi-dana-desa-sudah-disederhanakan/