Antisipasi Korupsi dengan Tiga Lini Pertahanan

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial mengadakan Workshop Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Rabu, 27 Desember 2017. Workshop tersebut diadakan di Swiss-Bel Hotel Mangga Besar Jakarta, Jl. Kartini Raya No. 57, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana sebagai narasumber.

Kegiatan workshop dibuka oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dengan memberikan piagam penghargaan dan plakat pada Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung dan Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso Surakarta sebagai satker yang telah berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Setelah itu, acara pembukaan dilanjutkan dengan Pembacaan Pakta Integritas dan Pengarahan oleh Menteri Sosial.

Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dengan moderator  Effendy Ghazali. Selain Kepala BPKP, hadir sebagai narasumber yaitu Ketua KPK, Ketua Ombudsman RI, Irwasum Polri dan Irtama Bappenas.

Kepala BPKP, Ardan Adiperdana memberikan paparan terkait Bahaya Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Program Prioritas Nasional. Dalam paparannya tersebut, Kepala BPKP menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi korupsi harus ada tiga lini pertahanan (three lines of defense) dalam suatu organisasi, yaitu manajemen, satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Pada lini pertama, yang dimaksud Manajemen adalah pimpinan unit kerja harus dapat memastikan tidak terjadi fraud risk dan menyiapkan solusinya bila hal ini terjadi. Pada lini Satgas SPIP merupakan monitoring dan asessment, apakah kedua line of defense lainnya telah berjalan dengan baik, dan APIP yang merupakan pengawas internal pemerintah bertugas melakukan audit internal", demikian jelas Kepala BPKP.

Workshop ini diikuti para Pejabat Eselon, Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu di lingkungan Kementerian Sosial, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Jabodetabek, Bandung dan Sukabumi, serta para anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah (AAIPI) yang seluruhnya berjumlah 300 peserta. Workshop yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen para ASN di lingkungan Kemensos untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. "Sosialisasi mengenai sapu bersih pungutan liar dalam layanan publik di Kementerian Sosial serta komitmen transparansi dan akuntabilitas harus terus digencarkan, harus terus diingatkan, agar menjadi kehati-hatian dan kewaspadaan bersama", ujar Menteri Sosial Khofifah.

Tim Humas BPKP/Gilang/end