Bengkulu (9/10) - Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP), Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Pemuktahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Nasional Tahun 2018.