Ternate (6/7) - Pelaksanaan PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi amanah baru dalam hal ini bagi Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan penugasan keinvestigasian.