BPKP Sumut Menerima Kunjungan Bupati Toba

Perihal terkait kunjungan tersebut adalah untuk melakukan konsultasi terkait Perkembangan Santunan Penanganan Dampak Sosial Lahan Zona Otorita Danau Toba (LZODT) di Kabupaten Toba setelah terbitnya hasil reviu oleh BPKP. Audhi menanyakan kepada Kepala Perwakilan apakah diperbolehkan pemberian santunan dampak sosial terhadap tegakan (tanaman, bangunan) yang umurnya di bawah 10 tahun pada LZODT di Kabupaten Toba. Selanjutnya Yono menyampaikan, dalam Perpres 62 tahun 2018 pasal 5 dan simpulan dalam LO Kejari Tobasa tidak diatur mengenai umur tegakan. Yang diatur hanya kriteria bahwa yang berhak diberi santunan adalah penduduk setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik minimal 10 tahun secara terus menerus dengan itikad baik serta diakui dan dibenarkan oleh pemilik lahan/lurah/kepala desa setempat. Beliau juga menyarankan untuk memasukkan Permen ATR No 6 Tahun 2020 sebagai konsideran dalam revisi KJPP dan revisi SK Bupati Toba terkait Penanganan Dampak Sosial LZODT.

Di akhir pertemuan Yono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Toba dan tim yang telah berkunjung ke kantor perwakilan BPKP Sumut meski dalam kondisi dan situasi pandemi yang sulit untuk melakukan pertemua secara langsung. “Semoga pertemuan hari ini bisa berdampak baik untuk masyarakat Toba dan sekitarnya” tutup beliau.

 

(Kominfo BPKP Sumut)