PERWAKILAN BPKP PROV. SULUT GELAR BIMTEK ACCRUAL BASIS

Pada hari selasa, (9/12) dilaksanakan bimtek Simda accrual basis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Acara tersebutdibukaolehWakil Bupati Minahasa,Ivan Sarundajang didampingi Kepala Dinas KeuanganPemkab Minahasa Dra. Riany Suwarno.Bertindak selaku narasumber, Kabid APD, Agus Catur Hartantobeserta tim fasilitator. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula SMK I Tondano dengan diikuti oleh para kepala SKPD, PPTK, Bendahara,dan pengelola barang daerah di wilayah Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan arahan terkait implementasi accrual basis menurut PPNomor 71 Tahun 2010. Dalam arahan tersebut, disampaikan pula bahwa LKPD Kabupaten Minahasa tahun 2013 mendapat opini WDP. “Dengan adanya PPNomor 71Tahun 2010, tugas akan menjadi semakin berat sehingga para pengelola harus betul-betul memahami peraturan yang akan diimplementasikan” terang Ivan Sarundajang.

Pada kesempatan tersebut, narasumber BPKP juga menyampaikan gambaran umum dari PP Nomor 71 Tahun 2010 serta kaitan PP tersebut dengan laporan yang harus dibuat.

Pada saat pelaksanaan Bimtek, peserta dibagi dalam tiga kelompok yang dimulai pada hari rabu sampai dengan Jumat, dengan didampingi tim Perwakilan BPKP Prov. Sulut selaku fasilitator. Adapun materi yang disampaikan, meliputi Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berbasis akrual, kebijakan akuntansi untuk beberapa akun yang penting, latihan jurnal untuk penyusunan Laporan Keuangan di akhir tahun, serta pengenalan Aplikasi Simda Keuangan versi 2.7 yang akan digunakan untuk Tahun Anggaran 2015.

Di hari terakhir (Jumat 12/12), Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, Drs. Adil Hamonangan Pangihutan C.A., M.M., C.Fr.A., berkesempataan memberikan sesi terakhir sebelum penutupan. Adil memberikan beberapa tips terkait strategi implementasi PP Nomor  71Tahun 2010, yaitu, pertama terkait Piutang, harus dilakukan pendataan piutang hingga rinci atas uang yang dimiliki Pemda untuk menilai kolektibilatasnya. Kedua, terkait Aktiva Tetap, harus  dilakukan rekonsiliasi antara pengguna barang dan pengelola barang untuk menilai aset yang sebenarnya berikut rinciannya, dan terakhir terkait Persediaan,harus diadakan pendataan ulang persediaan, karena kedepan penggunaan persediaan harus dicatat secara perpetual sehingga betul-betul tertib administrasi.

“Kita harus betul-betul memahami materi Simda accrual ini, dan apabila ada yang tidak dipahami, segera tanyakan ke teman-teman BPKP” kata Sekda Minahasa, Jeffry Korengkeng S.H.. M.Si. dalam sesi penutupan. Menanggapi arahan tersebut, peserta nampak sangat antusias dalam diskusi di sesi akhir acara, khususnya mempertanyakanbagaimana perlakuan terhadap BMD yang kondisinya sebagian telah rusak berat.

(humas sulut_ACH)