Bagian Umum sebagai unit pendukung kegiatan pengawasan, mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan pelaporan hasil pengawasan.
Bagian Umum memberikan andil yang besar bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tupoksi Perwakilan BPKP serta mempunyai peran yang sama pentingnya dengan Bidang-bidang lain di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara
Bagian Umum terdiri dari:
1. Sub Koordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga, dan Kearsipan
2. Sub Koordinator Kepegawaian
3. Sub Koordinator Keuangan
Sub Koordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga, dan Kearsipan, mendukung kegiatan pengawasan melalui kegiatan:
Sub Koordinator Kepegawaian, mendukung kegiatan pengawasan melalui kegiatan:
Sub Koordinator Keuangan, mendukung kegiatan pengawasan :
PROFIL PERWAKILAN |
Struktur Organisasi |
Visi dan Misi |
Sumber Daya Manusia |
Tugas Pokok & Fungsi |
Dokumen Informasi Publik |
Laporan Kinerja Tahunan |
Laporan Kinerja Triwulanan |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
Nilai Anggaran |
Daftar Aset Unit Kerja |
Rencana Aksi |
Neraca |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Dikecualikan |
Infomasi Tersedia Setiap Saat |
Layanan Informasi |