Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara

Bagian Umum

Bagian Umum sebagai unit pendukung kegiatan pengawasan, mempunyai tugas pokok: melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan pelaporan hasil pengawasan.
Bagian Umum memberikan andil yang besar bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tupoksi Perwakilan BPKP serta mempunyai peran yang sama pentingnya dengan Bidang-bidang lain di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara

Bagian Umum terdiri dari:

1.       Sub Koordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga, dan Kearsipan

2.       Sub Koordinator Kepegawaian

3.       Sub Koordinator Keuangan

Sub Koordinator Pengelolaan BMN, Rumah Tangga, dan Kearsipan, mendukung kegiatan pengawasan melalui kegiatan:

  • Menangani persuratan, penggandaan dokumen, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan.
  • Pengelolaan Inventaris Kantor dengan implementasi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
  • Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana kantor.

 

 

Sub Koordinator Kepegawaian, mendukung kegiatan pengawasan melalui kegiatan:

  • Pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pengelolaan data kepegewaian menggunakan Sistem Pengelolaan Data Pegawai (SISPEDAP).

 

 

 

Sub Koordinator Keuangan, mendukung kegiatan pengawasan :

  • Perencanaan anggaran melalui Anggaran Berbasis Kinerja.
  • Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
  • Pengelolaan Keuangan dengan mengimplementasikan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).
  • Pembuatan Daftar Gaji.
  • Pengadministrasian dan penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas.

Share