Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara

Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)


 

Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas permintaan daerah serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas, dan evaluasi hasil pengawasan.

Mengacu kepada tugas dan fungsi serta wewenang BPKP seperti diatur dalam PP 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Itern Pemerintah (SPIP) dan sesuai dengan peran sebagai Auditor Internal Pemerintah yang meliputi consulting dan Assurenace, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain:

  1. Asistensi Pengelolaan Keuangan Daerah/Barang Milik Daerah mulai dari Penganggaran sampai dengan Pertanggungjawaban dan Implementasi SIMDA Keuangan/PMD/Pendapatan sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah;
  2. Asistensi dalam Implementasi Probity Audit atas Pengadaan Barang Jasa yang strategis dan bernilai material, mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan;
  3. Asistensi Implementasi Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  4. Asistensi Implementasi SPIP.
  5. Asistensi Penyusunan Action Plan terhadap hasil audit.

 


Share