Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah atas permintaan daerah serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas, dan evaluasi hasil pengawasan.
Mengacu kepada tugas dan fungsi serta wewenang BPKP seperti diatur dalam PP 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Itern Pemerintah (SPIP) dan sesuai dengan peran sebagai Auditor Internal Pemerintah yang meliputi consulting dan Assurenace, Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain:
PROFIL PERWAKILAN |
Struktur Organisasi |
Visi dan Misi |
Sumber Daya Manusia |
Tugas, Wewenang & Fungsi |
LAYANAN PUBLIK |
Pengaduan dan Saran |
Pengadaan Barang dan Jasa |
LHKPN Pimpinan |
PROGRAM DAN KEGIATAN |
Target dan Capaian Program |
Rencana Aksi |
Nilai Anggaran |
LAPORAN KEUANGAN |
Neraca |
Laporan Realisasi Anggaran |
Daftar Asset dan Inventaris |
Halaman Utama |
Laporan Kinerja Tahunan |
Laporan Kinerja Triwulanan |
Galeri Foto |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Dikecualikan |
Infomasi Tersedia Setiap Saat |
Layanan Informasi |