Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara

Bidang Investigasi

Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya.

Tugas dan fungsi Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi:

  1. Sosialisasi Anti korupsi
  2. Bimtek/asistensi implementasi FCP
  3. Kajian  pengawasan
  4. Audit investigasi atas  Hambatan Kelancaran Pembangunan, Eskalasi dan Klaim
  5. Audit investigasi, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli atas permintaan Instansi Penyidik
  6. Audit investigasi atas permintaan Instansi lainnya

 


Share