Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan fungsi Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi:
PROFIL PERWAKILAN |
Struktur Organisasi |
Visi dan Misi |
Sumber Daya Manusia |
Tugas, Wewenang & Fungsi |
LAYANAN PUBLIK |
Pengaduan dan Saran |
Pengadaan Barang dan Jasa |
PROGRAM DAN KEGIATAN |
Target dan Capaian Program |
Rencana Aksi |
Nilai Anggaran |
LAPORAN KEUANGAN |
Neraca |
Laporan Realisasi Anggaran |
Daftar Asset dan Inventaris |
PENGUMUMAN |