“BPKP SULTENG HADIR DALAM PEKAN PANUTAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN”

Palu, Kepala Perwakilan BPPK Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Antonius bersama Korwas Bidang IPP Deni Sundara menghadiri undangan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Kegiatan ini merupakan contoh bukti nyata BPKP juga siap mendukung program peingkatan pajak yang digagas oleh Pemerintah.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H Longki Djanggola, M Si dalam sambutannya menghimbau kepada wajib pajak agar dengan semangat dan secara sadar melaporkan harta kekayaannya serta menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu. Menurut gubernur Longki, pajak merupakan wujud nyata peran seluruh masyarakat dalam membangun bangsa dan negara. Terlebih saat ini gubernur pun menyampaikan, bahwa pelayanan pajak semakin mudah. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2018, guna terhindar dari sanksi keterlambatan.

Imbauan tersebut disampaikan Kamis (15/2) bertempat di ruang Polibu kantor gubernur pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017. Pada kesempatan tersebut gubernur memerintahkan kepada bupati dan walikota se-Sulawesi Tengah untuk berperan mendorong masyarakatnya guna memberi semangat dan menyadarkan akan pentingnya membayar pajak. Pasalnya menurut gubernur, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada rakyat untuk kepentingan bersama yang diterima melalui APBD maupun melalui dana alokasi tertentu.

“Membayar pajak merupakan usaha gotong royong seluruh warga, untuk ikut membangun negara, untuk membiayai pembangunan. Saya ingatkan kepada saudara, apabila masih menunggak pajak segera ditunaikan, agar tidak terkena sanksi. Apalagi saat ini dengan e-filing sudah begitu mudah dan cepat. Dan kepada walikota dan bupati juga mendorong masyarakatnya”, kata gubernur Longki.

Secara khusus gubernur menyampaikan dukungannya kepada direktorat jenderal pajak dalam usaha meningkatkan pendapatan  pajak di wilayah Sulawesi Tengah, dengan mencari objek pajak baru. Dimana Sulteng memiliki banyak lokasi tambang, terlebih tambang galian C batuan, kerikil dan pasir.

Dukungan tersebut dengan kesiapan pemerintah provinsi berbagi data dan informasi dengan Kanwil Dirjen pajak, khususnya dinas energi sumber daya mineral dan Dinas pelayanan terpadu satu pintu. Menurutnya di kedua lembaga tersebut dapat dikaji secara mendalam, dalam meningkatkan pendapatan pajak pertambangan.

“Saya mendukung DJP dalam meningkatkan pemasukan pajak. Khususnya galian C. Silahkan berkoordinasi dengan ESDM dan Pelayanan Terpadu, disana ada banyak. Kami tidak dibenarkan memungut tanpa seijin Mendagri. Prinsipnya pemerintah mendukung mencari sumber pajak baru. Dan semoga semua sadar dan peduli pajak”, katanya.

Kepala bidang keberatan dan banding Kanwil DJP Sulawesi Tengah Hisbullah menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah atas dukungannya dalam mendukung peningkatan pajak. Ia mengatakan beberapa kendala terkait pajak di lapangan. Diantaranya ditemukan pribadi yang mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP), setelah NPWP berhasil diterbitkan yang DJP duga terkait dengan syarat pendirian badan usaha, sejurus kemudian menghilang tanpa pernah ada laporan pajak.

Di kesempatan yang sama Hisbullah menjelaskan bahwa pelaporan pajak secara sukarela menggunakan sistem Kina, dengan pengampunan pajak tersebut diharapkan dapat menjaring sebanyak mungkin wajib pajak baru, maupun wajib pajak lama yang ingin memperbarui laporan harta kekayaannya. Menurutnya DJP sudah melakukan usaha yang cukup signifikan dengan memasang spanduk pemberitahuan di tempat-tempat umum, dan di kawasan tertentu juga ada Pojok Pajak.

Hisbullah menjelaskan kesemua hal diatas dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Wabil khusus masyarakat Sulawesi Tengah dan mendongkrak penerimaan pajak. Seperti diketahui menurut data DJP, APBD Sulteng 2017 di angka 23,6 triliun rupiah dan penerimaan pajaknya 2,6 triliun rupiah, selain itu  kantor pelayanan pajak pratama Palu masih tergolong rendah, baru sekitar 50 persen saja dari wajib pajak yang telah memiliki NPWP yang melaporkan SPT tahunan. “Tingkat kepatuhan KPP pratama Palu tergolong rendah yakni 50% pribadi dan pengusaha. Meraka mendaftar NPWP untuk kredit usaha setelah itu menghilang, sulit dicari datanya. Melihat sektor pertambangan, menjadi objek pajak, karena proses produksi disitu. Karena batuan yang digraser menjadi kerikil dan pasir. Ini sudah kami bicarakan dengan pengusaha. Semoga usaha kerja keras teman DJP dengan dukungan pemerintah daerah dengan data pengusaha tambang. Sehingga bisa menambah tambahan”, katanya.

(HUMAS BPKP SULTENG / AP)