Pencanangan ZI Menuju WBK dan WBBM dan Penandatanganan Pakta Integritas Perwakilan BPKP Sulsel

Makassar Senin 10 Januari 2022, Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional, sesuai dengan prinsip – prinsip Good Governance diwujudkan melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 terdapat tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Percepatan Pembangunan Zona Integritas telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dengan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kepala Perwakilan bersama-sama dengan seluruh pegawai membacakan Komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Komitmen Mewujudkan Zona Integritas serta penandatanganan Pakta Integritas sebagai perwujudan komitmen kerja seluruh pegawai.

Dalam arahannya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri Harahap mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat memberikan atensinya guna melakukan perubahan-perubahan fundamental terhadap pola pikir, perilaku, dan budaya kerja serta meningkatkan kerjasama dalam mewujudkan WBK dan WBBM pada Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Perwakilan BPKP Sulsel telah memiliki modal awal dalam menerapkan Zona Integritas yaitu nilai-nilai dasar Perwakilan BPKP Sulsel “EWAKO”, kepanjangan dari Eksis, Waskita, dan Kolaboratif yang perlu diimplementasikan dalam aktivitas sehari-hari. Kepala Perwakilan juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2012 dan Permenpan nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan wujud komitmen penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan pemeritahan yang bukan hanya bebas korupsi tetapi juga sebagai sarana dalam meningkatkan kualitas kinerja dari instansi pemerintah (Kontributor berita/ Bidang P3A)