Peran BPKP Dalam Mengawal Program-Program Pemerintah

Diawali dengan menjelaskan Peran BPKP sebagai Consultant dan Assurer dimana peran tersebut Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP, QIAmengatakan terbagi dalam 2 tugas yaitu Tugas Tidak Terstruktur dan Tugas Terstruktur. Secara detail disampaikan Tugas Tidak Terstruktur yaitu tugas Directive/concern presiden secara langsung terhadap suatu permasalahan.Sementara, Tugas Terstruktur dikatakannya yaitu tugas Konsultansi dan Assurance terhadapPenerimaan dan Pengeluaran Negara, Pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset negara dan daerah, Governance, Risk,dan Controll (GRC) System, Capaian Kinerja (Program)dan Analisis Kebijakan. Dimana tugas-tugas tersebut menurutnya menghasilkan informasi hasil pengawasan yang strategis kepada Presiden secara  realtime, tepat, akurat dan langsung dalammengawal program-program pemerintah untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik yang berkualitas.

Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP, QIAmengatakan terkait dengan dana desa, BPKP berperan dalam Pengawalan Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa, hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan. Selain itu, Pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Selain peran tersebut, Dadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP, QIA  juga mengatakan, BPKP juga berperan dalam Peningkatan Maturitas SPIP pada Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memastikan agar kegiatan dapat berjalan  efektif dan efisien, Keandalan dalam pelaporan keuangan, Pengamanan terhadap asset Negaradan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Target Kinerja Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara seperti yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 yaitu Penyusunanan Laporan Keuangan yang Akuntabel dan sesuai dengan SAP (PP 71/2010), Indikatornya ialah persentase Opini WTP pada Kementerianatau Lembaga dengan sasaran pada tahun 2019 mencapai 95% mendapatkan opini WTP.Untuk menjaga Kualitas Pengelolaan Keuangan NegaraDadang Kurnia, Ak, MBA, CA, CGAP, QIAmengatakan BPKP juga berperan dalam Peningkatan kompetensi SDM Pemda, Pendampingan dan asistensi penerapan sistem akuntansi dan penggunaan aplikasi, Pengembangan dan penyediaan aplikasi pengelolaan keuangan dan aplikasi pendukungnyaserta berperan aktif dalam memberi masukan dan saran kepada regulator.  Dalam hal ini, ia katakan BPKP telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemda serta pemberian rekomendasi terkait kesiapan pemerintah daerah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, sosialisasi, workshop, bimtek, pelatihan, dan pendampingan penerapan SAP, bimbingan dan konsultansi penyusunan sistem dan prosedur akuntansi pemda berbasis akrual, restatement LKPD 2014, Reviu RKA SKPD dan SKPKD dan reviu LKPD berbasis akrual, Pengembangan program aplikasi SIMDA keuangan berbasis akrual, SIMDA BMD dan SIMDA Pendapatan, bimbingan teknis dan pendampingan pengelolaan keuangan, barang dan pendapatan daerah, serta implementasi Aplikasi SIMDA pada 427 Pemda. (Tim Humas BPKP Riau/Hadi)