Capaian Maturitas SPIP Level 3 pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI

Iwan Taufiq Purwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa amanah penyelenggaraan SPIP dikukuhkan dalam RPJMN 2015-2019, khususnya dalam Bidang Aparatur Negara. Dalam RPJMN tersebut ditetapkan beberapa indikator kinerja yang menjadi target Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah tingkat maturitas SPIP pada 85% K/L mencapai level 3, dan BPKPdiberi mandat untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP kepada K/L.

Berdasarkan hasil quality assurance yang dilakukan oleh Tim BPKP pada tahun 2019, Maturitas SPIP Setjen dan BK DPR RI telah mencapai skor 3,185 atau Level 3, yang mengandung makna bahwa Setjen dan BK DPR RI telah melaksanakan praktik pengendalian intern dengan baik, namun dokumentasi atas evaluasi pengendalian intern belum dilakukan secara memadai.

Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP mengapresiasi capaian Maturitas SPIP Level 3 pada Setjen dan BK DPR RI, karena hal tersebut menunjukkanadanya itikad dan upaya sungguh-sungguh dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP berharap bahwa implementasi SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP terus berproses karena dengan kondisi lingkungan internal dan eksternal yang terus berubah membutuhkan pengendalian dari pengelola dan penguatan pengendalian dari internal auditor.

Sementara itu Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP merupakan pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Sekjen DPR RI mengapresiasi capaian Maturitas SPIP Level 3 karena merupakan kerja bersama semua pihak terutama Ittama (Inspektorat Utama) DPR RI sebagai langkah memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Setjen dan BK DPR RI. 

Inspektur Utama Setjen dan BK DPR RI, Setyanta Nugraha menyampaikan bahwa capaian Maturitas SPIP Level 3 menunjukan bahwa Kesetjenan DPR RI termasuk 85 persen Kementerian dan Lembaga yang masuk dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Catatan yang diberikan BPKP atas implementasi SPIP yang harus diperbaiki oleh Setjen dan BK DPR RI adalah terkait audit berbasis resiko. Untuk itu, Inspektorat Utama Setjen dan BK DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.

Acara ditutup dengan foto bersama Sekjen DPR RI, Deputi Polhukam PMK BPKP, Inspektur Utama Setjen dan BK DPR RI, beserta jajaran masing-masing.

Nazar/D2/mp