|
LATAR BELAKANG Korupsi di Indonesia dilakukan secara sistemik sehingga perlu penanganan yang sistematis. Hal tersebut sejalan dengan UNCAC tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 7 tahun 2006. Dalam article 5 UNCAC tahun 2003 disebutkan bahwa pencegahan korupsi juga harus dilakukan seiring dengan upaya represif dalam pemberantasan korupsi. Untuk pencegahan korupsi memerlukan instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern instansi pemerintah. FRAUD CONTROL PLAN - BPKP
ALUR FRAUD CONTROL PLAN ![]() FRAMEWORK FRAUD CONTROL PLAN ![]() 10 ATRIBUT FRAUD CONTROL PLAN
SIKLUS FRAUD CONTROL PLAN ![]() PENDEKATAN EVALUASI ![]()
|
![]() |
Terbaik Ketiga |