Peran BPKP Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Indra Khaira Jaya didampingi dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Ahmad Fauzi bertindak sebagai pemateri Workshop. Dalam paparannya, Indra Khaira Jaya sangat mengapresiasi dan mendukung segala upaya yang dilakukan untuk mencegah sekaligus memberantas tindakan-tindakan korupsi.

Selanjutnya dijelaskan mengenai tindak pidana korupsi secara umum, jenis-jenis korupsi, faktor yang mendorong terjadinya korupsi serta dampak-dampak korupsi. Korupsi dapat terjadi karena adanya GONE, yaitu: Greed atau Keserakahan; Opportunity atau Kesempatan; Need atau Kebutuhan dan Exposure atau Pengungkapan”ujar Indra Khaira Jaya dalam paparannya. Selain itu, Indra Khaira Jaya juga menyampaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan yakni berupa pendekatan pre-emptif (sosialisasi/workshop/seminar) dan preventif serta bagaimana three lines of defense (pemilik risiko, yang menangani risiko, dan yang mengawasi risiko) harus mampu menjalankan perannya dengan baik.

Tidak lupa disampaikan pula peran strategis BPKP sebagai konsultan dalam fourth lines of defense yang dilakukan dengan mendorong agar dibangunnya pengendalian intern anti korupsi/fraud control plan (FCP), mendorong terbentuknya Komunitas Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (KoMPAK), Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK), Sosialisasi Anti Korupsi (SAK) dan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana banyak peserta mengajukan pernyataan dengan antusias dan dijawab dengan jelas oleh pemateri.

(Humas BPKP Kepri/Andreas, Parel, Widya)