Peranan Inspektorat Dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli

seminar investigasiSamarinda, (28/5) - Dalam rangka mengisi kegiatan HUT ke-36 BPKP, Panitia HUT BPKP Kaltim bekerjasama dengan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi menyelenggarakan Seminar dengan Tema  "Peranan Inspektorat Dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli" dengan menghadirkan pembicara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Timur.

Peserta seminar terdiri dari para Inspektur se-Kalimantan Timur serta para auditor di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan support kepada Inspektorat didalam menjalankan tugasnya yang besar kemungkinan akan bersinggungan dengan masalah hukum.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Inspektorat dapat berbagi pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan audit investigatif  dengan difasilitasi narasumber dari Polda Kalimantan Timur dan Kejati Kalimantan Timur serta Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang membuka cara tersebut menegaskan bahwa kepercayaan dan perhatian Pemerintah dan stakeholders kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) semakin tinggi. Hal ini dibuktikan dengan besarnya peran APIP dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan baik dalam program pemerintah pusat seperti PSN (Program Strategis Nasional) maupun pembangunan yang dilaksanakan di daerah.
 
Terlebih lagi dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor 119-49 Tahun 2018 / Nomor B-369/F/FjP/02/2018 / Nomor B/9/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kemendagri dengan Kejaksaan RI dengan Kepolisian Negara RI Nomor 700/8929/SJ / Nomor KEP-694/A/JA/11/2017 / Nomor B/108/XI/2017, Inspektorat dapat lebih berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui audit investigatif atau pemeriksaan khusus.
 
Kondisi yang masih terjadi saat ini, Inspektorat terkadang enggan menindaklanjuti audit investigasi atau pemeriksaan khusus yang telah dilakukan tersebut dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilanjutkan dengan pemberian keterangan ahli di persidangan.
 
Menjawab pertanyaan dari Inspektur Kota Balikpapan, Hj. Dahniar, narasumber dari Polda Kaltim Panijo menegaskan bahwa  paradigma baru  tindakan hukum atas kejadian timbulnya kerugian keuangan negara adalah menyelamatkan keuangan negara semaksimal mungkin agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, bukan masalah pelaku dijerat dengan pasal apa dan berapa tahun dihukum.
 
Seminar yang dipandu oleh Auditor BPKP Kaltim Didi Rohyadi ini diakhiri dengan acara buka bersama yang sekaligus menjadi ajang silahturahmi para APIP dengan APH agar sinergi pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan menjadi lebih baik lagi.

 

Humas BPKP Kaltim - Lutfi Budiarto