Pelatihan Aplikasi BUM Desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah

Kegiatan pelatihan Aplikasi BUM Desa dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin. Dalam arahannya, Saripudin menekankan tentang pentingnya seluruh aparatur termasuk pengurus BUM Desa mengikuti perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas. Saripudin juga menginstruksikan kepada seluruh peserta untuk langsung mengimplementasikan aplikasi ini setelah selesai pelatihan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Herman Hermawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan dana pada BUM Desa secara akuntabel dan transparan serta menutup celah adanya risiko terjadinya tindak pidana korupsi. BPKP berkomitmen untuk mendukung implementasi akuntabilitas dan transparansi BUM Desa. Salah satu langkah yang ditempuh adalahdengan penyediaan Aplikasi BUM Desa. Aplikasi ini memudahkan pengelolaan keuangan hingga penyusunan laporan keuangan BUM Desa sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.

Narasumber pelatihan ini berasal dari BPKP Pusat dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan pelatihan diikuti sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) pengurus BUM Desa daritotal 95 (Sembilan puluh lima) BUM Desa yang telah berdiri di Kabupaten Pulang Pisau. BUM Desa tersebut merupakan BUM Desa yang telah beroperasi.