Bimtek Penatausahaan Keuangan COVID-19 dengan Aplikasi SIMDA Keuangan pada PemKab Banjar

Pada hari Rabu, 16 September 2020 telah dilaksanakan Bimtek Penatausahaan Keuangan COVID-19 dengan Aplikasi SIMDA Keuangan oleh Tim Bidang APD Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dengan peserta dari operator SIMDA Keuangan beberapa SKPD yang mengelola dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Kegiatan dilaksanakan dengan metode tatap muka dengan peserta.

Materi yang disampaikan terbagi menjadi dua materi utama, System Requirementaplikasi SIMDA Keuangan versi terbaru untuk penatausahaan keuangan COVID-19dan simulasi penatausahaan keuangan COVID-19 pada aplikasi SIMDA Keuangan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan penatausahaan keuangan yang selama ini telah dijalankan untuk mengakomodir sesuai dengan ketentuan tersebut. Dalam aplikasi SIMDA Keuangan yang selama ini telah digunakan Pemerintah Daerah dengan versi terkahir 2.07.14 R1 masih belum bisa digunakan untuk menatausahakan keuangan dalam penanganan COVID-19 yang menggunakan rekening BTT. Sehingga perlu dilakukan update aplikasi untuk menyesuaikan dengan permasalahan tersebut. Dengan diluncurkannya aplikasi SIMDA Keuangan versi 2.07.14 R2 penatausahaan keuangan COVID-19 telah bisa dilakukan dengan aplikasi. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ Tahun 2020 juga telah diakomodir dalam aplikasi SIMDA Keuangan versi terbaru salah satunya penggunaan  dicatatat pada BKU tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Fungsional.

Dalam implementasi aplikasi SIMDA Keuangan versi 2.07.14 R2 Pemerintah Kabupaten Banjar perlu melakukan update aplikasi. Kemudian dalam penatausahaan keuangan COVID-19 oleh SKPD fungsional perlu menambahkan Sub Unit tersendiri yang di khususkan untuk penatausahaan COVID-19 yang terpisah dengan sub unit utamanya. Untuk penatausahaan keuangan COVID-19 yang perlu diperhatikan adalah seluruh SPP dan SPM yang diterbitkan berada pada Sub Unit PPKD di BPKAD karena DPA untuk BTT berada pada PPKD. Dan dipastikan di masing-masing SKPD fungsional tidak memiliki anggaran BTT pada DPA SKPD. Sedangkan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana BTT diserahkan kepada SKPD Fungsional yang melaksanakan BTT dengan melakukan penginputan bukti-bukti atas penggunaan dana BTT pada aplikasi SIMDA Keuangan. Dan bukti-bukti yang telah diinput akan dijadikan bukti lampiran pada PPKD untuk di SPJkan.

Untuk pencairan dana BTT dari PPKD akan dilakukan transfer ke rekening SKPD fungsional dan dilakukan penjurnalan secara manual dalam aplikasi baik oleh SKPD Fungsional maupun oleh PPKD. Setelah penatausahaan keuangan selesai dilakukan sampai dengan diterbitkannya SP2D Nihil oleh PPKD, atas penggunaan dana BTT akan masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah terpisah masuk kedalam rekening BTT dan tidak tercampur dengan belanja lainnya. Begitu juga dengan BKU atas penggunaan dana BTT terpisah dengan BKU SKPD utama.

Kegiatan Bimtek kemudian dilanjutkan dengan melakukan simulasi secara langsung dalam aplikasi mulai dari penambahan Sub Unit SKPD Fungsional yang menggunakan dana BTT sampai dengan penerbitan SP2D Nihil pada PPKD sebagai SKPD sehingga mengahasilkan LRA dan BKU yang telah menggambarkan anggaran dan realisasi penggunaan dana BTT untuk penanganan COVID-19.