Pj. Bupati Banjar: BPKP Mitra dalam Peningkatan Tata Kelola

Acara yang dirangkaikan dengan pembekalan tentang tata cara penilaian kepada Tim Penilai tersebut diawali dengan laporan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Perkim) Boyke W Triestiyanto. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala BPKAD, Inspektur, Kabag Ekonomi, Kabag Organisasi, Pejabat yang mewakili Dispenda, Pejabat yang mewakili Bappeda dan staff Dinas Perkim terkait, serta tim asistensi BPKP Kalsel.

Dalam laporannya,  Kepala Dinas Perkim yang juga menjabat  Ketua Badan Pengawas PDAM Intan Banjar menyampaikan proses penyiapan dokumen persyaratan administratif dengan asistensi BPKP Kalsel. Selain itu, disampaikan pula bahwa UPTD yang bergerak dalam pengelolaan sampah dan limbah tersebut mendapatkan predikat pengelolaan sampah terbaik di Indonesia untuk kategori kota kecil. Hal inilah yang memotivasi untuk meningkatkan tata kelola dengan BLUD sebagaimana diatur di dalam Permendagri 61/2007.

Sumitro yang didaulat untuk memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Banjar kepada BPKP Kalsel untuk bersinergi dalam  peningkatan tata kelola. Sinergi yang dibangun tidak hanya dengan Pemerintah Kabupaten Banjar dan SKPD-nya, namun juga dengan Perusahaan Daerah yang dimiliki Kabupaten Banjar. Lebih lanjut Sumitro memaparkan tentang fokus pengawasan BPKP yang dibingkai dalam Catur Dharma BPKP; Pengawalan Pembanguna, Pengamanan Aset, Peningkatan Ruang Fiskal, dan Perbaikan Tata Kelola. Dalam hal peningkatan ruang fiskal, Kepala BPKP Kalsel  menawarkan kerjasama untuk peningkatan PAD, melalui kegiatan Optimalisasi Pendapatan Asli daerah, khususnya Pajak Hotel dan Restoran.

Seusai penyerahan dokumen dilanjutkan dengan pembekalan tim penilai tentang tata cara penilaian dokumen persyaratan administrasi yang dilaksanakan  secara terpisah. Pembekalan yang disampaikan Kepala Bidang Akuntan Negara BPKP Kalsel, Saryanto dan Tim. Turut hadir dalam pembekalan adalah seluruh tim penilai beserta tim kerjanya yang terdiri dari Sekretaris Daerah selaku Ketua, Kepala DPPKD, Kepala Dispenda, Kepala Bappeda, Inspektur dan ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

(Humas Kalsel/Pakdhe/Sary/Asri)