SEKDA PROV.KALBAR: KITA PULIHKAN TINGKAT KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI PELAYANAN PRIMA

Hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Pusat, Sri Wahyuningsih, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Ashovie, Irwasda Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kombes Pol Suyata, Wadan Lantamal XII Pontianak Kolonel Laut (P) Joko Sumitro dan Jajaran Forkompimda.

Wakil Ketua Satgas Saber Pungli, Sri Wahyuningsih menyampaikan bahwa reformasi hukum meliputi tiga pilar utama yaitu penataan regulasi, pembinaan aparat penegak hukum dan membangun budaya hukum. Pada tahap pertama reformasi hukum difokuskan pada lima program prioritas yaitu pemberantasan pungutan liat, pemberantasan penyelundupan, percepatan layanan SIM, STNK dan BPKB, relokasi LAPAS serta perbaikan layanan hak paten. Untuk meningkatkan efektfitas pemberantasan pungutan liar, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, M. Zeet Hamdy Ashovie menyampaikan bahwa Pemprov Kalimantan Barat mengajak untuk membangun komitmen bersama tidak melakukan pungutan liar, komitmen tidak hanya sebatas ucapan dan wacana saja saja namun perlu dibuktikan dengan tindakan yang nyata. Sekda Provinsi Kalbar menyampaikan agar setiap peserta sosialisasi menyusun tindakan pemberantasan pungutan liar dilingkungan kerja masing-masing melalui langkah-langkah berikut:

1.     Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar dan mengambil langkah efektif untuk memberantas praktek pungutan liar.

2.     Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).

3.     Memberlakukan dan mengembangkan  sistem pelayanan dengan SOP yang jelas dan berbasis teknologi informasi.

4.     Memberikan akses yang luas kepada masyarakat khususnya standar pelayanan dan persyaratan pelayanan.

5.     Memberikan respon yang cepat terhadap pengaduan masyakarat.

6.     Meningkatkan integritas ASN dan APH.

7.     Meningkatkan koordinasi, sinergitas, bekerja sesuai dengan norma hukum serta berintegritas.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan sudah saatnya kita memulihkan tingkat kepercayaan publik masyarakat melalui pelayanan prima yang bebas dari pungutan liar dan satgas ini merupakan garda terdepan untuk memberantas pungutan liar.