Pengawasan Harus Bantu Tingkatkan Kinerja Organisasi

Seperti dikemukakan Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ketika membuka acara Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Pemalang, Kamis (29/9). Menurut Mukti, pengawasan memiliki peranan yang sangat penting untuk  membantu manajemen meningkatkan kinerja organisasi. Dari hasil pengawasan, diharapkan dapat diberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya pemerintah mewujudkan good governance.

Karena itu, masih menurut Mukti Agung Wibowo, perlu ada pengawasan yang terkoordinir dan efektif. “Demikian pula adanya pengawasan masyarakat yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, indisipliner, KKN, pemborosan keuangan negara/daerah, perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP),” tegas Mukti dihadapan para Kepala SKPD, Camat, Lurah, dan aparat Inspektorat Kabupaten Pemalang yang mengikuti acara Larwasda.

Kegiatan Larwada dimaksudkan untuk memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan APIP di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pada kesempatan itu, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah turut diundang untuk memaparkan hasil-hasil pemeriksaan tahun 2010.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah diwakili Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Suta’at dalam sambutannya lebih menyoroti tentang permasalahan pengelolaan keuangan negara/daerah yang menjadi isu nasional saat ini. Yaitu, opini BPK untuk LKPD 2010 secara nasional saat ini baru 25 pemda yang mendapat opini WTP, dimana dua diantaranya diperoleh pemda dari Jawa Tengah, yakni, Surakarta dan Jepara.

Pada kesempatan itu, dijelaskan beberapa hal terkait permasalahan yang mempengaruhi Opini BPK di Kabupaten Pemalang beserta langkah-langkah penyelesaian (action plan) yang akan difasilitasi  oleh BPKP.

Sedang masalah lainnya adalah, masih rendahnya penyerapan anggaran oleh Kementrian/pemda. “Rendahnya penyerapan anggaran ini dapat menghambat upaya pemerintah dalam menggerakkan roda pembangunan dan perekonomian, meningkatkan kesempatan kerja dan menekan kemiskinan,” ingat Suta’at.

Pemerintah telah mensinyalir, penyebab utama dari permasalahan tersebut karena masih lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Karena itu, dikeluarkan beberapa peraturan penting untuk mengatasi persoalan di atas. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. “Dimana dalam salah satu pasalnya dinyatakan, bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan Negara yang efektif, transparan dan akuntabel, Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah,” jelas Suta’at.

Lebih lanjut, Suta’at juga menjelaskan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara yang ditujukan kepada Menteri KIB II, Sekretaris Kabinet, POLRI, TNI, Kesekretariatan Lembaga Negara, Bupati/Walikota, Gubernur, LPNK, Jaksa Agung dan UKP-P3. Menurutnya, inpres tersebut berisi instruksi kepada pimpinan lembaga di atas untuk bersama-sama segera mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas Keuangan Negara melalui intensifikasi peran APIP dan penyelenggaraan SPIP serta melakukan koordinasi antar instansi.

Komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance tidak pernah surut, terbukti baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya, yakni Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Rencana aksi tersebut, seperti dijelaskan Suta’at, meliputi strategi bidang pencegahan; strategi bidang penindakan; strategi bidang harmonisasi peraturan per-UU-an; strategi bidang penyelamatan asset hasil korupsi; strategi bidang kerjasama internasional dan strategi bidang mekanisme pelaporan. (Humas BPKP Jtg - Iwan Pras/Hart)