Akademi Analis Kesehatan Jambi Gandeng BPKP Jambi Untuk Memperkuat Implementasi BLUD

Dalam sambutannya, Direktur AAK menyatakan bahwa, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada prinsipnya adalah Enterprising the Government yang merupakan paradigma baru yang menjadi jiwa pengelolaan keuangan. Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, menekankan basis kinerja dalam penganggaran. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapani nstansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLUD. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor public, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Akademi Analis Kesehatan (AAK) Provinsi Jambi sebagai satu-satunya Program Pendidikan Diploma Tiga Analis Kesehatan di Provinsi Jambi, telah memperoleh Surat Keputusan Gubernur untuk ditetapkan sebagai BLUD dengan Nomor: 594 Kep.Gub/Dinkes/2011 tanggal 19 Desember 2011. Setelah peresmian BLUD dan MoU, acara dilanjutkan dengan Workshop Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tema “BLUD Sebagai Solusi Meningkatkan Mutu Layanan Publik”. Acara Workshop kali ini mengundang Narasumber dari Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Keuangan BLU Kementrian Keuangan.

Humas Jambi