Percepatan Implementasi Aplikasi Siskeudes di Kabupaten Ciamis Melalui Workshop

Dalam sambutan pembukaannya, Pjs. Bupati Ciamis, Deddy Mulyadi menyampaikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Ciamis sudah menggunakan Aplikasi Siskeudes, implementasi sistem tata kelola desa telah dilaksanakan. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemda Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dana Desa di lingkungan Kabupaten Ciamis dan telah membuat regulasi tentang Pengelolaan  dan terbentuknya Satgas Pengelolaan Siskeudes Kabupaten Ciamis. Pada tahun 2017 seluruh desa telah mendapatkan bimtek Siskeudes dari  Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, sehingga pada tahun 2018 dapat mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes. Diharapkan dengan kegiatan Workshop seluruh Kepala Desa dapat memahami  Aplikasi Siskeudes sebagai alat bantu, sehingga  apabila penerimaan dan pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes, akan mampu menghadapi pengawasan baik pengawasan dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Ciamis masih perlu didampingi Tim dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.  Diakhir sambutannya Pjs. Bupati Ciamis mengucapkan terima kasih atas peran serta Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas bimbingan teknis yang telah diberikan. Sebelum meninggalkan tempat, Pjs. Bupati Ciamis memberikan cindera mata kepada para narasumber.

Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak  250 orang yang berasal dari SKPD, Camat dan para Kepala Desa, serta Direktur Penyelenggaraan Keuangan Daerah wilayah I BPKP Pusat, Adi Gemawan didampingi Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Iman Achmad Nugraha, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa dan Kapolda Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat, Agus Hidayat, dengan narasumber dari Komisi XI DPR-RI, H Amin Santono. Bertindak sebagai moderator adalah Krisna Gunawan, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya anggota Komisi XI DPR-RI, H. Amin Santoso mengatakan dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa seharusnya memberikan signal positif bagi pemerintah desa dan masyarakat. Dengan bertambahnya alokasi dana desa dari 60 trlyun TA 2018 menjadi 75 trilyun TA 2019, dengan dana yang besar diharapkan dapat mengelola keuangan desa secara akuntabel, efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan  serta dapat dimanfaatkan bagi pembangunan desa, serta tidak disalahgunakan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Amin.

Diakhir paparannya Anggota Komis XI, Amin Santono menyampaikan berharap seluruh perangkat desa agar menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai dengan pola yang ada di Siskeudes, apabila ada permasalahan atau kendala agar selalu berkoordinasi dengan aparat/dinas terkait, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Perlunya pengembangan dan pembekalan SDM aparatur desa pengelola keuangan desa, untuk itu perlu diakukan Bimtek dan pelatihan aplikasi Siskeudes, jangan sampai permasalahan keuangan desa bisa mengurangi penilaian Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Ciamis.”, tutup Amin.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa menyampaikan materinya dengan simpulan yang pertama masih banyak pemerintah desa yang tidak menggunakan dana keuangan desa dalam prioritas dalam pelaksanaan pembangunan desa Kedua pendamping desa tidak memiliki kewenangan terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan prioritas, hanya bisa mengingatkan saja dan tidak dapat memberikan sanksi. Ketiga Tidak ada peran pendamping desa pada kegiatan pembangunan desa. Keempat Dokumen perencanaan belum lengkap, RPJMD ditetapkan, aparat desa belum mempunyai kompetensi untuk melakukan perubahan RPJMJ. Kelima terdapat penolakan kepala desa terhadap pendamping desa, dan pendamping desa menolak apapun jika kepala desa tidak mau mengikuti kesepakatan. Arman berharap opini WTP Kabupaten Ciamis dapat dipertahankan. Perlunya solidasi antara eksekutif, legislative dan aparat  pengawasan berjalan dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Tujuan pengelolaan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Terakhir pentingnya  profesionalisme, pengendalian dan integritas dalam pengelolaan dana keuangan desa,” jelas Arman

Kapolda Jawa Barat yang diwakili Kepala Bagian Keuangan Polda Jawa Barat, Kombes Pol Agus Hidayat  dalam paparannya menyampaikan bahwa Polri dalam mengawal pengelolaan dana desa dan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan dalam pengelolaan dana desa, Polri memandang dari aspek kejahatan dan sinergitas antara instansi dan lembaga-lembaga yang ada di Jawa Barat pada umumnya. Peran Polri selalu mendasari setiap arah dan kebijakannya selalu berpijak pada strategi sesuai dengan ranah Kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta menegakkan hukum. “Proses pembangunan sangat di tentukan oleh rasa aman, bagaimanapun perkembangan lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap situasi-situasi yang berkembang, kalau pembangunan tanpa didukung dengan keadaan yang kondusif, maka imposible kegiatan-kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik.  Polri akan meningkatkan peran Babinsa untuk mengamankan dan mengawal dana desa”, terang Agus

Dalam paparannya Direktur Penyelenggaraan Keuangan Daerah wilayah I BPKP,  Adi Gemawan menyampaikan beberapa kelebihan dan kemudahan dalam penggunaannya . Disamping itu Aplikasi ini diberikan secara gratis, untuk maintenance dilaksanakan oleh BPKP. Penggunaannya bisa dilakukan secara online dan offline. Semua kegiatan bisa ditambahkan dengan catatan diijinkan oleh admin ditingkat kecamatan maupun kabupaten.   Di Provinsi        Jawa Barat sudah 89,19% desa menggunakan Siskeudes, khusus Kabupaten Ciamis sudah 100% desa menggunakan Siskeudes. Diharapkan dengan selesainya  perencanaan, proses entry penatausahaan di Kabupaten Ciamis, proses pelaporan bisa dilaksanakan. Siskeudes terus dilakukan pengembangan menyesuaikan peraturan perubahan.  Di Kabupaten Ciamis sudah mempunyai hasil evaluasi, komitmen pemerintah daerahnya sudah bagus, satgas sudah ada, peraturan bupati juga telah sesuai dengan Kepmendagri, bimtek sudah dilakukan, forum komunikasi sudah ada, monitoring berkala sudah dilakukan.  Agar aparat/satgas kecamatan ikut memahami Aplikasi Siskeudes agar apabila ada pertanyaan tidak jauh-jauh ke kabupaten. Saran kepada seluruh peserta yang hadir, Adi menyampaikan agar kemampuan aparat desa ditingkatkan dan disarankan untuk tidak sering diganti, RPJMDes agar dimsukkan ke Aplikasi Siskeudes dan terakhir mengkompilasi database Siskeudes dilakukan secara berkala.

Pada kesempatan diskusi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis, Gunawan dan Haon memberikan pertanyaan kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat dan Direktur PKD Wilayah I BPKP tentang Biaya Operasional 10% dan mengajukan usul agar DPR mengusulkan dana operasional 10%. Begitu juga dengan Haon yang menanyakan dasar hokum RAB dana desa 20% 40% dan 40% sangat menyulitkan dalam pelaksanaan pembangunan. Dan mohon agar kepala desa tidak dikriminalisir.  Atas pertanyaan tersebut Amin Santono berjanji akan memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi kepala desa pada siding setelah masa reses tanggal 15 Mei 2018. Sedangkan Adi Gemawan menanggapi bahwa untuk alokasi 20%, 40% dan 40% yang harus disikapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan mengingat likuiditas keuangan Negara agar tidak sekaligus dibayarkan 100%, namun dalam penggunaannya dapat dilakukan lebih dari alokasi 20%, 40% dan 40%.  Kriminalisasi terhadap kepala desa tidaklah mudah karena harus disertai bukti di pengadilan, selama tidak melakukan penyimpangan tidak perlu takut dikriminalisasi.

Perlu diketahui, .Tiga tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diimplementasikan. Pemerintah desa telah mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN 2017 telah dialokasikan Dana Desa sebesar Rp. 60 triliun kepada 74.954 desa yang tersebar pada 33 provinsi di Indonesia.  Pemerintah desa dalam mengelola dana yang besar tersebut tentunya memiliki tanggung jawab yang besar pula.

Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam  tata pemerintahannya.  Semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang ada.  Namun disisi lain,  kapasitas SDM di desa sangat variatif dalam mengelola keuangan desa.

Memperhatikan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini BPKP dan Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa yaitu Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES).

Dalam acara peresmian pembukaan rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah di Istana Negara pada tanggal 18 Mei 2017.  Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar Aplikasi Siskeudes segera diterapkan di seluruh desa.  Sampai dengan akhir Tahun 2017, jumlah desa yang menggunakan Aplikasi Siskeudes telah mencapai 86,33%.  Untuk melaksanakan arahan Presiden tersebut, maka diperlukan langkah-langkah percepatan penerapan sekaligus evaluasi atas penggunaan Aplikasi Siskeudes.

(Humas - BPKP Jabar)