Pembukaan Diklat Pembentukan Auditor Ahli di BPKP Jabar

Diklat dilaksanakan selama tujuh belas hari mulai tanggal 23 Februari s.d 13 Maret 2015, dan sebelumnya para peserta diklat sebanyak 28 orang yang berasal dari Inspektorat kabupaten dan kota se-Jawa Barat ini, telah mengikuti tahapan e-learning pada tanggal 19 Januari s.d 7 Februari 2015.

Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan diklat oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Anto Hendrarto sebagai ketua penyelengara diklat. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Hamonangan Simarmata.

Dalam sambutannya, Simarmata menyampaikan sekilas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa pelaksanaan audit intern pemerintah dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor. Ketentuan tersebut menghendaki bahwa untuk memenuhi syarat kompetensi keahlian diperlukan keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi. Kompetensi auditor disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Kompetensi auditor dapat dipenuhi melalui pendidikan dan pelatihan fungsional auditor sehingga tujuan dan sasaran diklat dapat tercapai.

Turut hadir dalam pembukaan diklat, Gun Gun Gunanjar Kabid P3JFA mewakili Kapusdiklatwas BPKP, para pejabat struktural di lingkungan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat serta para instruktur diklat yang akan menyampaikan 165 jamlat dengan metode blended learning,  berasal dari para Pejabat Fungsional Madya/Muda Pewakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Penyematan tanda peserta diklat secara simbolis oleh Simarmata dikalungkan kepada Sandra Ulandara Daris dari Inspektorat Kab. Majalengka dan Oteng Jaelani dari Inspektorat Kab. Kuningan.

 

(humas jabar)