Nindya Praja IPDN Studi Perspektif Lapangan ke BPKP

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung BPKP Pusat, Selasa 9/2/2016 siang, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah 3, Iskandar Novianto beserta Kasubdit PPKD Wilayah 3.1 Aisyah dan Kasubdit PPKD Wilayah 3.2 R.B. Bely Djunedi Widodo beserta beberapa Fungsional Auditor dan humas PPKD menerima kunjungan 36 Nindya Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Cilandak, Kelas Manajemen Pembangunan yang melakukan kunjungan dan Studi Perspektif Lapangan dalam rangkaian kegiatan pembelajaran Mata Kuliah Pengawasan Pembangunan terkait dengan peran aktif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). . Rombongan Nindya Praja IPDN tersebut dipimpin oleh Baginda Harahap, SH., Sp.N. selaku Dosen Pembimbing.

 Dalam pertemuan tersebut, Baginda Harahap menyampaikan terima kasih atas kesediaan BPKP menerima kunjungan studi perspektif lapangan dari Nindya Praja IPDN dengan harapan setelah pertemuan ini para nindya praja memiliki pengetahuan yang lengkap mengenai praktek manajemen pengawasan yang berjalan di Indonesia.

Sementara Direktur PPKD Wilayah 3, Iskandar Novianto dalam paparan menguraikan tentang Kegiatan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh BPKP yakni tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi BPKP, serta current issue yang saat ini berkembang mengenai kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.

Pada pelaksanaan pemaparan, para peserta yang sangat antusias dengan materi diskusi dan data-data informasi yang disampaikan. Beberapa nindya praja mengajukan pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi BPKP serta alasan keberadaan BPKP di daerah, peranan BPKP dalam mengawal program pemerintah. pertanyaan tersebut  langsung dijawab oleh Iskandar bahwa BPKP sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, saat ini BPKP diberikan amanah oleh Presiden untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penyelenggaraan 235 proyek strategis pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan amanah tersebut, BPKP didukung  oleh  33 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Sedangkan peranan BPKP mencakup 4 (empat) fokus utama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan governance systems, yakni:  berperan aktif dalam memberi masukan dan saran kepada regulator; peningkatan Kompetensi SDM Pemda; pengembangan dan penyediaan aplikasi pengelolaan keuangan dan aplikasi pendukungnya; serta pendampingan dan asistensi penerapan sistem akuntansi dan penggunaan aplikasi.

Lebih lanjut, Iskandar mengatakan BPKP juga melakukan audit investigatif, salah satunya untuk membantu Aparat Penegak Hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara dan daerah. Namun demikian, jika terjadi kasus yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, maka APIP di pemda tersebut harus berperan aktif untuk melakukan pemeriksaan atau audit investigasi kasus tersebut dengan tujuan memperoleh data 5W dan 1H, yakni Apa, Siapa, Dimana, Mengapa, Kapan, dan Bagaimana terjadinya kasus tersebut. Jika telah dapat dibuktikan oknum pelaku, maka harus dikenakan sanksi yang tegas.  

Terkait pengawasn terhadap pelaksanaan program pemerintah, Iskandar mengatakan bahwa meskipun tidak diungkapkan secara eksplisit, namun demikian pelaksanaan penugasan pengawasan oleh APIP tetap harus memperhatikan asas kemanfaatan yang dengan memperhatikan dan mengevaluasi capaian indikator kinerjanya yang meliputi tahapan Input, Proses, Output, Outcome, hingga Impact. APIP harus benar-benar mengawasi mulai dari  tahapan input program sampai kepada hasil , dan manfaat program. Program pembangunan yang dilaksanakan hendaknya diselaraskan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan kebutuhan masyarakat.

Pertemuan diakhiri dengan ramah tamah, pemberian cendera mata dan majalah Warta Pengawasan. (Humas Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah/Amir El Husin)