Koordinasi BPKP Sulteng dengan Bank Sulteng dalam Rangka Penerapan SP2D Online Versi 4

 

 

Sampai dengan 13 Maret 2020, Bank Sulteng telah menerapkan SP2D Online versi 2 pada lima pemda, yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Buol, Kab. Banggai, Kab. Morowali, dan Kab. Tojo Una-una. Sedangkan enam pemda lainnya  belum dapat mengimplementasikan.

Kepala Perwakilan BPKP dan Dirut Bank Sulteng menyepakati langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti agar pemda-pemda yang belum menerapkan SP2D online dapat segera menindaklanjutinya.   

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/1866/SJ tahun 2017 dan 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah, serta PMK Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap  Potongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, dan juga Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-101/PB.3/2020 tanggal 26 Februari 2020 perihal Penyampaian Keputusan DJPerben No KEP-50/PB/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang Penunjukan Bank Persepsi Sebagai Peserta Uji Coba Penyetoran Pajak ke Kas Negara yang Terintegrasi dengan Pencairan Dana Belanja Daerah, yang berpengaruh pada perubahan versi SP2D online menjadi versi 4.

BPKP telah meluncurkan update aplikasi Simda Keuangan Versi 2.7.14 yang diantaranya berisi penerapan SP2D online versi 4 dan telah disosialisasikan kepada Bank Pembangunan Daerah yang juga dihadiri oleh Bank Sulteng di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur pada tanggal 3s/d 4 Maret 2020. Sebagai konsekuensinya SP2D online diimplementasikan dengan versi tersebut. 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah dan Dirut Bank Sulteng sepakat dan berkomitmen merencanakan kegiatan dan jadwal dengan waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat bulan Juni 2020.

Humas BPKP Sulteng (Sugimulyo/Naufal)