BPKP TEMUKAN BANYAK TITIK RAWAN KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA

Dalam paparannya Agustina Arumsari menjelaskan, "Masih terdapat titik rawan dalam Pengadaan Barang dan Jasa mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima. Sebagai contoh, dalam proses perencanaan masih dijumpai kasus seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasan pemaketan untuk menghindari lelang sampai dengan adanya campur tangan pihak luar. Jika penyimpangan sudah terjadi di awal, maka proses selanjutnya juga akan bermasalah yang pada akhirnya permasalahan seperti kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak serta pembayaran tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.”

Lebih lanjut, Agustina Arumsari juga memberikan studi kasus terkait kasus korupsi Pengadaan Uninteruptible Power Supply (UPS) Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun 2014yang telah dilakukan audit oleh BPKP “Dari hasil audit dijumpaipenyimpangan di setiap proses (perencanaan, penganggaran,  pelelangan, pelaksanaan hingga pembayaran), fee Oknum 7% dari anggaran, serta nilai kerugian keuangan negara mencapai 55,88% dari realisasi anggaran, dan juga fee kepada setiap pihak dalam PBJ dan Panitia Penerima Barang.” Jelasnya. Selain itu Agustina Arumsari menambahkan bahwa pelaksanaan Audit Penyesuaian Harga dan Audit Klaim perlu mendapat perhatian dan kecermatan karena dapat menekan kenaikan nilai pengadaan dan mencegah timbulnya klaim atas cost overrun.

Dalam menyelenggarakan fungsi di bidang pengawasan keuangan negara/daerah yang bersifat represif,BPKP juga berperan dalam melakukan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap menyatakan kesiapannya untukmendukung fungsi tersebut. “BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sendiri juga pernah melakukan audit beberapa Kasus Korupsi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah, diantaranya Pembangunan Jembatan Mandastana-Tanipah pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kerugian Rp16.353.445.364,00, Pengadaan Alkes dan Kedokteran pada BLUD RSUD Ulin Banjarmasin Tahun 2015 dengan nilai kerugianRp3.146.142.830,00danPembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Sukorame pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 dengan nilaikerugianRp2.283.539.538,00 sertabeberapa kasus lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa” kata Rudy M. Harahap.

Selain menjalankan pengawasan yang bersifat represif, BPKP juga memiliki tools pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif, seperti Sosialisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi dan bimbingan teknis pembentukan Fraud Control Plan pada beberapa BUMD. BPKP sebagai pembina APIP juga senantiasa berkoordinasi dan memberikan bimbingan kepada Inspektorat Kabupaten Kota di Wilayah Kalimantan Selatan terkait pelaksanaan pengawasan di Bidang Investigasi. Rudy M. Harahap juga menekankan perlunya sinergi antara BPKP, Pemerintah Daerah,dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia khususnya di Wilayah Kalimantan Selatan.

 

Kominfo BPKP Kalsel