Koordinasi Agenda Pengawasan Prioritas Daerah (APPD) Aceh

Banda Aceh – Menindaklanjuti pertemuan Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Mei 2021 yang membahas peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran Pemerintah Aceh, kemarin, Inspektur Aceh Zulkifli, Kepala Bappeda Aceh, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Aceh, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh melakukan koordinasi sekaligus entry meeting evaluasi perencanaan dan penganggaran pemerintah aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh pada hari Jum’at 7 Mei 2021.

Pada pertemuan ini, dilakukan koordinasi Agenda Pengawasan Prioritas Daerah (APPD) Aceh yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh yang didampingi oleh Koordinator Pengawasan JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) Priyanta Nugraha dan tim evaluasi BPKP Aceh.

Mengawali diskusi, Indra Khaira Jaya menyampaikan empat poin penting dalam pelaksanaan APPD Aceh. Pertama, disampaikan urgensi dan manfaat dari penugasan evaluasi perencanaan dan penganggaran APBA/APBK di 4 Pemerintah daerah di Aceh yang kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pengawasan Prioritas Nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk memastikan penggaran sesuai ketentuan, tujuan strategis dan visi, misi kepala daerah serta memenuhi syarat 3E (efesien, efektif dan ekonomis).

Kedua, mengenai Audit Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada APBA tahun 2020. Indra dan tim menerangkan bahwa banyak persoalan tindak pidana korupsi yang bersimber dari DOKA, maka audit ini diperlukan untuk mengidentifikasi efektifitas dan efisiensi pencapaian kinerja dari program/kegiatan yang  bersumber dari DOKA. Harapannya hasil audit DOKA dapat memberikan feedback bagi perbaikan tata kelola sejak perencanaan, pelaksanaan dan akuntabilitas program/kegiatan DOKA.

Ketiga, terkait Pengawasan Baitul Mal Aceh. Penugasan ini merupakan penugasan yang unik mengingat zakat menjadi salah satu instrumen fiskal di Aceh. Zakat menjadi bagian penerimaan asli daerah dalam APBA dan digunakan melalui mekanis APBA. Dari pengawasan ini diharapkan diperoleh gambaran sejauh mana zakat meningkatkan sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah Khusus dan menjadi sumber dana yang memadai bagi pembangunan Aceh seiring dengan sumber - sumber dana lainnya diluar zakat.

Terakhir, membahas tentang lanjutan Probity Audit. Probity audit yang telah dimulai sejak Juni 2020 telah memberikan kontribusi yang nyata dalam memberikan masukan kebijakan maupun koreksi harga yang siginifikan sehinga tercipta efisiensi dan efektifitas. Setidaknya sampai tahap saat ini koreksi untuk penghematan anggaran Multi-Years Contract (MYC) mencapai Rp156 Milyar lebih. Sehingga kegiatan ini akan terus berlangsung hingga dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa proyek MYC ini berlangsung sesuai ketentuan, dilaksanakan secara efisien, efektif dan tepat waktu baik kuantitas maupun kualitas.

Atas penyampaian tersebut, mitra BPKP Aceh yang hadir pada koordinasi ini memahami maksud dilaksanakannya APPD di Aceh tahun 2021 dan memberikan dukungan penuh. Inspektorat Aceh siap berkolaborasi dan sinergi dengan Perwakilan BPKP untuk melaksanakan APPD tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atas pelaksanaan pengawasan keempat lokus penting dan strategis tersebut.Diharapkan sinergi dan kolaborasi penugasan tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan di Aceh dan dapat memenuhi harapan publik dalam mensejahterakan rakyat Aceh.

 

 

(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)