BPKP DKI Jakarta Kawal PT MRT Jakarta TerapkaN Tata Kelola Perusahaan

Untuk menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas dan independensi, PT Mass Rapid Transit Jakarta kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta. MoU ini sebagai bentuk kerjasama penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88/2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan BUMD di lingkungan Pemprov DKI dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 96/2004 tentang Penerapan GCG pada BUMD Pemprov DKI Jakarta.

 

Pada Hari Selasa tanggal 12 Juni 2012, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Jalan Pramuka 33 Jakarta Timur,  telah dilakukan penandatanganan MoU antara PT. MRT Jakarta dengan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta. MoU ini berkaitan dengan bantuan dalam pelaksanaan audit, assessment dan bimbingan teknis pada bidang-bidang seperti GCG, manajemen risiko, indikator kinerja kunci, tata kelola teknologi informasi dan audit dengan tujuan tertentu.

 

Hadir dalam penandatanganan tersebut adalah Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tribudi Rahardjo; Direktur Keuangan dan Administrasi Erlan Hidayat; Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta, Ruchijat; serta Kepala Bidang Akuntan Negara Osman Syarief.

 

Direktur Utama PT. MRT Jakarta, Tribudi Rahardjo menyatakan bahwa dalam menjalankan pembangunan, PT MRT Jakarta tidak hanya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan saja, tetapi wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas serta pertanggungjawaban dan kewajaran  yang merupakan prinsip GCG. ”Nota kesepahaman ini menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara ketat dan konsisten di lingkungan perusahaan kami,” ujar Tribudi.

 

Tribudi mengatakan alasan menggandeng BPKP karena institusi ini memiliki keahlian di bidang pengawasan dan tata kelola perusahaan yang baik yang dapat membantu meningkatkan kinerja perusahaan dan diharapkan dapat menghilangkan tindakan berbau KKN dan penyimpangan-penyimpangan dalam tubuh perusahaan sehingga pelaksanaan MRT di Jakarta dapat terlaksana tepat waktu dan transparan.”Kami ingin terbuka atau transparan. Dengan GCG, kami harap nilai kejujuran, transparansi dan akuntabilias dapat dijunjung tinggi,” Tribudi menambahkan.

 

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta, Ruchijat, mengatakan BPKP akan mengawal PT MRT Jakarta untuk melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan GCG. Pengawasan lebih berupa tindakan preventif yaitu bagaimana manajemen bisa melaksanakan tugasnya dengan sistem dan tata kelola yang baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan baik administrasi maupun anggaran. ”Kami akan mendampingi tata kelola PT MRT Jakarta agar kinerjanya menjadi lebih baik serta agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ruchijat. (Humas DKI )