Starting Point dalam menertibkan Pengadaan CPNS

Rabu (6 Juni), KemenPAN dan RB mengundang Tim Khusus Pengelolaan Program Moratorium Penerimaan CPNS dan Instansi yang mendapatkan tambahan formasi bagi jabatan yang dikecualikan. Sekretaris Utama BPKP, Suwartomo didampingi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP, Dadang Kurnia menghadiri rapat tersebut.

Pemerintah saat ini sedang melaksanakan reformasi birokrasi. Salah satu bidang yang direformasi adalah penataan SDM Aparatur yang meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi PNS. Salah satu langkah dalam penataan SDM Aparatur tersebut adalah dengan telah ditetapkannya program moratorium penerimaan CPNS.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS bertujuan untuk mewujudkan penataan pegawai yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari program reformasi birokrasi.  Hal ini sejalan dengan grand design RB dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien dan produktif dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah.

Tahap awal implementasi program moratorium tersebut seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah  diberi kesempatan untuk menghitung kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kementerian/lembaga/Pemda tetap diberi kesempatan untuk melakukan penerimaan CPNS bagi jabatan yang dikecualikan sepanjang instansi tersebut telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja.   

Sekretaris Menteri PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengundang Tim Khusus Pengelola Program Moratorium Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan instansi yang mendapatkan tambahan formasi bagi jabatan yang dikecualikan, untuk membahas seleksi CPNS.  Sekretaris Utama BPKP, Suwartomo  didampingi Kepala Biro Kepegawaian, Dadang Kurnia hadir dalam rapat ini terkait tugas BPKP sebagai pengawas intern dalam pengadaan CPNS nasional ini.

Rapat kali ini merupakan kelanjutan dari rapat dengan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri dalam mewujudkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bersih, obyektif, transparan dan melalui ujian berbasis kompetensi. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Ramli E.I Naibaho. Naibaho mengatakan bahwa pertemuan kali ini merupakan starting point dalam penertiban perekrutan CPNS. Sebelumnya KemenPAN RB telah menyusun draft Pedoman Umum Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2012. Dikatakan Naibaho, moratorium bukan berarti tidak ada perekrutan PNS sama sekali, namun ada beberapa jabatan yang khusus dan mendesak yang memang membutuhkan perekrutan khusus.

Dalam upaya mendapatkan SDM yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatnnya, maka perekrutan diadakan dengan melakukan seleksi ujian. 10 Perguruan Tinggi Negeri, yang telah berkonsorsium sebelumnya, membantu pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memberi bank soal kepada Tim Pengadaan CPNS Nasional dan Tim Pengadaan CPNS Instansi pada kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Setiap CPNS wajib lulus tes kompetensi dasar PNS. Kementerian/Lembaga dan pemerintah Daerah dapat melakukan tes kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan sesuai dengan persyaratan jabatan setelah dinyatakan lulus tes kompetensi dasar.

Pengawasan seluruh pelaksanaan pengadaan Nasional dilakukan oleh Tim Nasional Pengadaan CPNS. Secara teknis pengawasan internal pemerintah dilakukan oleh BPKP, Kemenpan RB, BKN,, Itjen untuk CPNS Pusat, Inspektorat Daerah untuk CPNS daerah di lingkungannya, khusus untuk CPNS daerah propinsi dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Khusus untuk CPNS daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur di wilayahnya.

Pengawasan eksternal dilakuklan oleh BIN dan Lembaga independen yang berbentuk Konsorsium LSM terdaftar pada pemerintah, terkait pengaduan masyarakat.

Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi tambahan formasi tahun anggaran 2012. Tambahan formasi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang dilakukan oleh Menpan RB, BKN dan BPKP.    

(Humas BPKP Pusat, /Diana,Sudarsari,Putriane)