BPKP Audit Proyek Investasi BangsalaE

Untuk membuktikan terjadinya penyimpangan keuangan yang merugikan negara pada Proyek Investasi jalan masuk Pelabuhan BangsalaE, penyidik menurunkan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Turunnya tim auditor tersebut, ungkap Kapolres Wajo AKBP Subandi, atas inisiatif penyidik untuk mengaudit beberapa penyimpangan seputar proyek investasi BangsalaE yang menelan anggaran hingga Rp20,3 miliar. \"Mereka kita turunkan karena dalam kasus ini harus dibuktikan unsur penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Karena laporan yang kita peroleh dari eksekutif mengenai proyek tersebut, semuanya seimbang dan tampak tidak ada penyimpangan,\" jelasnya saat ditemui di Mapolres Wajo, kemarin seraya menjelaskan jika tim itu diberikan waktu 25 hari. Sementara tim audit bekerja, kata Subandi, penyidikan kasus dugaan korupsi ini tetap akan berjalan. Alias, tidak menunggu hasil audit dari BPKP. \"Proses kedua-duanya tetap jalan. Kita tidak menunggu hasil audit,\" tandasnya. Tentang agenda minggu ini, Kapolres Subandi menjelaskan masih sebatas mengevaluasi hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Di antaranya mantan Bupati Wajo Drs Naharuddin Tinulu, serta empat anggota DPRD Wajo. \"Penyidik akan evaluasi hasilnya. Dan mungkin beberapa di antara mereka akan kita panggil kembali, bila dari hasil evaluasi diindikasikan terlibat,\" tegas Kapolres Subandi. Untuk saat ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat permintaan izin ke Gubernur Sulsel untuk memeriksa 12 anggota DPRD Wajo, termasuk ketua DPRD Andi Asriyadi Mayang. \"Kita masih menunggu izin tersebut. Saat ini sementara di Kejati. Prosesnya memang begitu. Setelah izin turun, pemeriksaan akan kembali kita lakukan,\" bebernya. Kredit Pangan Selain mengaudit proyek investasi BangsalaE, tim auditor BPKP juga akan memeriksa kasus lain. Yaitu, kredit pengadaan pangan musim tanam 2000/2001 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan Fatahuddin, salah seorang pegawai Dinas Koperasi Wajo, sebagai tersangka. Fatahuddin bahkan sudah ditahan di Mapolres Wajo. Sumber : Fajar Online, 2/3/2005 (shd)