Administrasi Bantuan Tsunami Lamban

Pemerintah dinilai lamban dalam menyiapkan sistem administrasi penanganan bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution saat pertemuan antara pemerintah, negara-negara donor dan anggota DPR terkait dengan pengelolaan bantuan bencana gempa bumi dan tsunami di NAD dan Sumatera Utara, seperti yang dikutip oleh Suara Pembaruan. Menurut Anwar, pemerintah belum membangun sistem administrasi di NAD yang seharusnya sudah dilakukan oleh Departemen Keuangan dan BPK sebagai eksternal audit pemerintah. Karena itu, BPK berinisiatif mengirimkan surat ke Presiden agar pengawas internal pemerintah yakni BPKP, Irjen Departemen dan Inspektur lembaga non departemen maupun Bawasda, dilibatkan secara langsung untuk menyusun administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan dana kemanusiaan. Sementara itu, menurut Kepala BPKP, Arie Soelendro ditemukan beberapa kendala yang ditemui BPKP saat meminta informasi penerimaan dan penyaluran dari lembaga-lembaga seperti LSM yang menyalurkan bantuan ke provinsi NAD dan Nias. Ditambahkannya, dana-dana yang terkumpul dari LSM dalam negeri dan luar negeri yang menyalurkan bantuan ke NAD sulit diketahui BPKP, karena lembaga-lembaga tersebut menilai posisi mereka berada di luar dari pemerintahan. Padahal kita tidak mengaudit, kita hanya meminta supaya yang bersangkutan memberikan informasi mengenai penerimaan dan penyalurannya, ujar Arie. Selain itu, BPKP mengalami kesulitan karena kemampuannya terbatas, terutama untuk mengaudit dana di luar APBN dan APBD, karena belum ada ketentuan yang mengatur arus uang dari pihak swasta. Dalam hal inilah, menurut Arie, BPKP sulit masuk karena belum ada undang-undang yang mengaturnya.