BPKP Berikan Keterangan Ahli pada Sidang Ajudikasi non Litigasi di Komisi Informasi Pusat

Bertempat diruang sidang Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Jl. Meruya Selatan No.1 tadi siang (25/10) telah dilaksanakan sidang sangketa informasi antara pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) dan termohon Kepala SMPN 190 Jakarta, Kepala SMPN 95, Kepala SMPN 69 dan Kepala SMPN 28 Jakarta terkait dengan sengketa dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) serta salinan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua KIP RI Ahmad`Alamsyah Saragih dengan anggota Abdul Rahman Ma’mum dan Dono Prasetyo merupakan sidang lanjutan atas gagalnya proses mediasi antara ICW dan lima Kepala Sekolah SMP diatas. Hadir memberikan keterangan ahli dari BPKP, Jenri Sinaga dan Hermansyah Usman dari Deputi Polsoskam. Mereka memberikan ketererangan sekitar prosedur audit tehadap dana BOS, keterbukaan informasi terkait dengan audit anggaran . serta peraturan BPKP tentang Standar Layanan Informasi. Jenri menyatakan bahwa “Sesuai dengan kode etik maka laporan hasil audit dana BOS disampaikan pada pihak yang memberikan tugas yaitu World Bank, Kemendiknas dan auditan (Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota). sedangkan hasil audit itu sendiri harusnya adalah informasi yang dapat diakses oleh publik, karena menyangkut dengan anggaran yang merupakan utang dari negara asing yang akan menjadi beban masyarakat Indonesia”. Maka seharusnya informasi itu haruslah transparan, sehingga masyarakat tahu apa dan bagaimana manfaat dana BOS tersebut. Sekarang masalahnya apakah sudah ada mekanisme informasi dilingkungan Diknas itu sendiri? Siapa saja yang berhak untuk meminta, siapa yang berhak untuk memberikan informasi..hal ini lah yang perlu diatur terlebih dahulu. Jenri memberikan contoh tentang layanan informasi di BPKP sendiri yang telah mengaturnya dalam Standar Prosedur Layanan Informasi di BPKP. Hal ini dibenarkan oleh majelis yang menyatakan bahwa BPKP adalah salah satu instansi yang telah mempersiapkan diri dalam menyambut pemberlakukan UU Keterbukaan Informasi Publik. ICW sebagai pemohon yang diwakili oleh Febri Hendri juga menanyakan beberapa pertanyaan sehubungan keterbukaan informasi, proses audit. Setelah pemberian keterangan ahli dari BPKP sidang diskor untuk istirahat dan mendengarkan keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (Humas)