KPK Harus Buka Akses Bagi Publik

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengatakan KPK tetap memiliki kewenangan atau kebijakan mengumumkan lembaran kekayaan penyelenggara negara (LKPN) termasuk membuka akses masyarakat mendapatkan LKPN tersebut. Berdasarkan pasal 5 ayat 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Kata mengumumkan mengandung arti bahwa kekayaan penyelenggara negara harus dapat diketahui masyarakat. (Suara Pembaruan, 25/08) Hal ini disampaikan oleh Teten Masduki menanggapi kebijakan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Ketua KPK mengambil kebijakan untuk menutup akses bagi publik untuk mendapatkan LKPN dengan alasan kevakuman hukum. Menurut Teten hal ini merupakan suatu kekeliruan dan langkah mundur dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Alasan KPK menutup akses masyarakat karena adanya kevakuman hukum adalah keliru. Dia menjelaskan langkah Ketua KPK tersebut dapat memandulkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan memerangi tindak pidana korupsi. Teten menilai kebijakan KPK bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan pasal 5 UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Kegiatan KPK juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk itu ICW meminta KPK untuk membuka kembali akses masyarakat untuk mengetahui kekayaan penyelenggara negara dan mendapatkan data mengenai LKPN tersebut. (adri)