Komite IV DPD RI Dukung Pengawalan BPKP Terhadap Program Prioritas

.

JAKARTA (25/1/2022) - Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengutarakan bahwa pengawasan yang dilakukan BPKP telah difokuskan berdasarkan identifikasi isu-isu strategis. Hal ini ditungkan BPKP dalam rancangan Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD). Pada tahun 2021, meski di tengah segala keterbatasan, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi pada keuangan negara sebesar Rp54,4 triliun.

“Agenda kami di tahun 2022, kami sejak tahun 2021 sudah lebih mengarahkan pengawasan kita dengan mengidentifikasi semua hal prioritas yang ada di APBN, RAP, kemudian yang menjadi perhatian Bapak Presiden yang disampaikan berulang kali di dalam berbagai kesempatan, dan isu strategis lainnya,” terang Yusuf Ateh dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan BPKP yang membahas realisasi dan evaluasi Dana Desa Tahun 2021 dan Program Kerja BPKP Tahun 2022, Selasa (25/1).

Sedangkan untuk tahun 2022, ia menyebutkan terdapat 9 tema dengan 99 topik pengawasan dalam APP, dan pada APPD terdapat 8 tema dengan  68 topik pengawasan.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono mengatakan bahwa fokus pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan pembangunan desa selama tahun 2021 mencakup tiga hal. Pertama, pengawasan atas perencanaan dan penganggaran Dana Desa. Kedua, pengawasan atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Ketiga, pengawasan atas tata kelola dan akuntabilitas aset desa.

"Di samping itu, kami juga melakukan pengawasan atas akuntabilitas berbagai program-program nasional yang langsung berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa melalui program-program yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tambah Raden.

Raden mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa dari tahun 2015-2021 belum menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat kemiskinan serta pengangguran yang signifikan. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang dialami pada tahun 2020 dan 2021. Namun demikian, ia menyebut ada hubungan yang positif antara pagu dan realisasi anggaran desa dengan tingkat kemandirian desa.

Pada tahun 2021, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengawasan terhadap Dana Desa mencakup 234 kabupaten/kota yang mencakup 11.681 desa. Raden menuturkan dari pengawasan yang dilakukan, BPKP menemukan 2.525 permasalahan dalam tata kelola Dana Desa yang kemudian telah diberikan rekomendasi perbaikan kepada mitra kerja.

“Kami menemukan kurang lebih 2.525 permasalahan dengan rekomendasi perbaikan atas tata kelola dan pengendalian manajemen risiko sebanyak 3.409 rekomendasi,” ujarnya.

BPKP mencatat terdapat 22 desa yang belum menerima penyaluran Dana Desa 2021. Hal ini disebabkan oleh terkendala masalah kewilayahan desa, terkendala masalah kependudukan, kepala desa tersangkut kasus hukum, SPJ tidak diselesaikan, Kurang harmonisnya hubungan BPD dan kepala desa, serta kesepakatan hukum adat setempat.

Raden menambahkan, untuk membantu pengelolaan akuntabilitas desa, BPKP berkolaborasi dengan Kemandagri mengambangkan aplikasi Siskeudes. Selain itu, juga mengembangkan aplikasi Siswaskeudes, yang dapat digunakan APIP untuk membantu melakukan pengawasan.

Atas pengawasan yang dilakukan BPKP, Komite IV DPD RI berharap Dana Desa ke depanya lebih dapat memberi dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, Komite IV DPD RI dan BPKP sepakat untuk terus bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan pengawasan Dana Desa, serta program-program pemerintah lainnya terkait dengan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(Kominfo BPKP/ws/ar)