BPKP Kaltara Review Program Hibah Air Minum Perkotaan MBR

.

KALIMANTAN UTARA – Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara saat ini sedang melakukan review terhadap Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari Direktorat Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum pada 4 dari 5 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara sebanyak ± 3000 SR.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), di mana pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Latar belakang dilaksanakannya program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan yaitu karena masih adanya gap (kesenjangan) cakupan pelayanan terhadap target universal akses air minum dan masih tingginya idle capacity, khususnya pada daerah layanan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan yang sudah tersedia unit produksi dan jaringan pemasangan.

Mekanisme pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan dimulai dari sosialisasi program, pengajuan surat minat pemda, penilaian dokumen usulan dan penilaian, penerbitan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dan PHD, pendataan baseline (baseline survey) oleh konsultan, pelaksanaan pembangunan SR air minum oleh BUMD Air Minum, verifikasi oleh konsultan, reviu oleh BPKP, dan kemudian pencairan hibah.

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang AN)