Pemkab Tanjung Jabung Barat Belajar Manajemen Risiko dari BPKP

.

TANJUNG JABUNG BARAT (21/10) - Di Ruang Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilaksanakan pembukaan acara Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Indeks (MRI). 

Bupati Tanjung Jabung Barat memandang sangat penting kegiatan ini karena  paska terpilihnya Kepala Daerah baru telah dicanangkan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2021 – 2026 yang memuat sasaran dan program strategis daerah, serta target yang ingin dicapai. Atas hal tersebut, perlu dikendalikan risiko atau potensi hambatan dan gangguan yang mengancam capaian target kinerja di tengah kondisi anggaran yang terbatas.

Bupati menambahkan bahwa kabupaten ini menjadi satu-satunya daerah yang telah mencantumkan target MRI level 3 di tahun 2022 pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia mengapresiasi Perwakilan BPKP Provinsi Jambi yang telah merespon positif.

"Kita berhak bangga karena BPKP bersedia membimbing untuk melalui tantangan pengimplementasian manajemen risiko ini,” sambungnya. "Namun, hal ini tidak lepas dari peran dan komitmen kita sendiri selaku pelaksana. Yang saya inginkan, setiap OPD mengutus satu kelompok pegawai yang mempunyai pemikiran strategis dan kritis untuk menyusun dan menganalisis risiko secara tepat. Kembali saya tegaskan sekali lagi bahwa kemampuan ini harus dimiliki setiap OPD.” 

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi mengutarakan bahwa dengan diterapkannya pengelolaan risiko yang baik, akan membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan dan sasaran strategis daerah secara efektif dan efisien, serta menciptakan tata kelola pemerintah yang baik. “Kami telah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan pada beberapa Pemerintah Daerah, namun masih kami temukan beberapa program dan kegiatan yang direncanakan maupun yang telah dilaksanakan masih belum efektif dan efisien. Dengan diterapkannya manajemen risiko pada setiap pengambilan kebijakan dan keputusan, diharapkan ke depannya tidak ada lagi program dan kegiatan yang tidak efektif dan efisien terhadap pencapaian tujuan daerah”, tuturnya.

Acara yang akan berlanjut dengan Bimbingan Teknis secara intens bagi tiap-tiap OPD yang dilaksanakan dengan pola on-off selama 3 minggu di awali dengan sosialisasi terkait Kerangka Kerja Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko yang disampaikan oleh Tim Fasilitator BPKP Provinsi Jambi. 

Diharapkan kegiatan ini akan menghasilkan Peraturan Bupati terkait Manajemen Risiko dan tentunya meningkatnya pemahaman serta penerapan manajemen risiko pada Pemerintah Daerah sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta tercapainya target MRI di Tahun 2022 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(Kominfo BPKP Jambi)