BPKP Ikut Kaji Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah

.

GORONTALO – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Raden Murwantara hadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Keuangan. Kegiatan ini bertajuk "Kajian Akademis Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pajak dan Retribusi Daerah".

Di Ballroom Hotel Aston Gorontalo, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari penyusunan Naskah Akademis sehubungan dengan akan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah dirubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014. Salah satu tahapan dalam penerbitan Perda, yaitu diterbitkannya naskah akademis yang menjadi landasan ilmiah bagi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mewakili Gubernur Gorontalo. Sekda dalam sambutannya saat pembukaan mengatakan bahwa FGD bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga output yang dihasilkan dari pelaksanaan FGD ini menghasilkan perda sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pemungutan dan peningkatan PAD di Provinsi Gorontalo.

Kemudian Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Penyusun Naskah Akademis Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo dengan tema "Kinerja Makro Ekonomi, Kondisi Fiskal dan Dampak".

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dalam diskusi mengatakan, kemandirian fiskal di Provinsi Gorontalo rendah, yaitu 11%. Selain itu pertumbuhan pajak daerah dan restribusi dari tahun 2019-2020 mengalami penurunan 24% akibat pandemi Covid-19. Ia juga menambahkan belanja pemerintah pusat/daerah untuk membiayai program penanganan Covid-19, sektor PAD sangat strategis dalam menopang defisit pembangunan. Mungkin perlu dipertimbangkan adanya trade-off antara peningkatan pajak/retribusi daerah dan peningkatan kepuasan public service. Yang terpenting adalah peraturan yang menjamin akuntabilitas pemungutan dan penyetoran pajak dan retribusi daerah.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Bea Cukai Provinsi Gorontalo,  Hiswana Migas, Pimpinan PT Bank Sulutgo cabang Gorontalo, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Gorontalo, Pimpinan SKPD pengampuh retribusi, UPTD Badan Keuangan, Kepala Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM, Akademisi dan mahasiswa. 

(Kominfo BPKP Gorontalo)