BPKP Kalbar Dukung Peningkatan Independensi APIP Daerah

.

PONTIANAK (8/10) - Kepala Perwakilan BPKP Kalbar selaku anggota pansel eksternal Pemprov Kalbar mengikuti kegiatan pembinaan Komisi ASN secara virtual. Antara lain diperoleh informasi bahwa pengisian jabatan inspektur daerah mendapat perhatian khusus. Seleksi untuk memilih pimpinan APIP Daerah ini sesuai peraturan termasuk dalam kategori “tertentu”.  Selain demi independensi dan kapabilitas APIP yang lebih baik, juga agar APIP tidak mudah direlokasi hanya karena ‘suasana psikologis’ sang kepala daerah.

“Sejak seleksi, pengangkatan sampai dengan pemberhentian seorang inspektur daerah, prosesnya harus dalam koordinasi Mendagri untuk inspektur provinsi, dan koordinasi dengan gubernur untuk inspektur kabupaten/kota. Hal ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Tahun 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Karena jabatan inspektur  itu adalah salah satu dari lima jabatan yang seleksinya melalui mekanisme “tertentu” atau khusus.

Lima jabatan itu selengkapnya adalah sekretaris daerah, sekretaris DPRD, inspektur, kepala Dinas Dukcapil, dan kepala Satpol PP," demikian disampaikan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, sebagai salah seorang dari tiga narasumber dalam kegiatan Pembinaan Panitia Seleksi Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi ASN pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Kegiatan ini diikuti Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin selaku anggota Pansel Eksternal Pemprov Kalbar secara virtual. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto itu, diselenggarakan di Hotel Harmoni, Garut, Jawa Barat. Adapun peserta daringnya, termasuk Kaper BPKP Kalbar, mencapai 667 orang, tersebar dari Aceh sampai Papua.

Lebih lanjut, dikatakan Cheka, kekhususan perlakuan terhadap seleksi Inspektur Daerah menjadi penting, karena jabatan ini menuntut independensi dan kapabilitas APIP yang harus lebih tinggi. Terutama terkait peran strategisnya di bidang pengawasan. Apalagi, peran APIP ini juga menjadi perhatian dan tuntutan grand design dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Yang tidak kalah penting juga, kekhususan ini untuk menciptakan kondisi bahwa Inspektur tidak gampang diganti hanya karena ‘suasana psikologis’ sang kepala daerah,” tegas Cheka.

Secara latar belakang, Direktur Kemendagri itu mengatakan bahwa semula ada wacana bahwa jabatan Inspektur ini setara  dengan posisi sekda. Namun dalam perkembangannya, wacana tidak terwujud sampai ke sana. Sementara, inspektur dengan APIP-nya memiliki kewenangan pengawasan internal pemda, termasuk mengawasi sekda sendiri.

Dengan posisi inspektur kabupaten/kota di bawah bupati/wali kota, maka untuk menegakkan independensinya, peraturan menegaskan pentingnya kekhususan perlakuan jabatan Inspektur sejak seleksi, pengangkatan, sampai dengan pemberhentian. Maka sejak seleksi, inspektur kabupaten/kota harus dikoordinasikan gubernur. Demikian juga untuk posisi inspektur pemprov yang di bawah gubernur itu pun harus dalam koordinasi Mendagri. “Selain untuk meningkatkan independensi APIP, penjenjangan koordinasi terkait pengawasan ini juga dapat mendorong keselarasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota secara nasional,” imbuh Cheka.

Dalam kesempatan terpisah, Kaper BPKP Kalbar Dikdik Sadikin mendukung upaya meningkatkan independensi ini. “Independensi penting agar hasil pengawasan akurat dan obyektif, bebas dari bias kepentingan mana pun. Namun demikian, sebagai internal auditor, APIP tetaplah bagian dari organisasinya, yaitu pemda tempatnya mengabdi. Sehingga, independensi itu harus diletakkan dalam koridor mendukung tujuan organisasi, atau visi misi pemda. Maka fungsi consulting, quality assurance dan mewujudkan early warning system pun harus dalam suatu aransemen yang padu dengan independensi dalam peran APIP itu sendiri,” ulas Kaper BPKP Kalbar.

“Independensi APIP itu harus seiring dengan kapabilitasnya. Memang dimungkinkan kapabilitas yang baik dari APIP, dengan hasil pengawasan yang bermutu, dapat saja dijegal dengan masalah independensi. Tetapi di lain sisi, apa manfaatnya independen kalau tidak diisi dan didukung dengan kapabilitas APIP yang dapat membantu organisasi lewat hasil pengawasannya. Karena itu, tidak hanya sekadar independen, tetapi tidak kalah penting adalah sejauh mana APIP telah dapat menunjukkan kapabilitasnya. Untuk itu, BPKP siap membantu dan mengevaluasi level Kapabilitas APIP, agar upaya independensi itu tidak sia-sia,” pungkas Dikdik.

 

(Kominfo BPKP Kalbar/FW)