Kaper BPKP Sulteng: e-Warong Harus Kantongi 6 Tepat

.

PALU (20/9) - Bertempat di Gedung Pertemuan Kampung Nelayan Kota Palu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Evenri Sihombing, didampingi Koordinator Pengawasan Bidang IPP Jonchon Samosir, Kepala Dinas Sosial Kota Palu Romy Sandi Agung, dan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palu Yacobus De Fretes, serta agen e-Warong menghadiri Sosialisasi Pedoman Sembako dan Pencegahan Penyimpangan Bantuan Sembako kepada e-Warong. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah Kota Palu dan PT BRI (Persero) Cabang Palu yang diinisiasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 September 2021 yang lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penyaluran sembako kepada KPM harus dilakukan minimal 6T: tepat sasaran artinya penerima bantuan adalah orang miskin yang memenuhi kriteria, tepat jumlah yaitu bantuan disalurkan dengan tidak mengurangi jumlah timbangan bahan/sembako, tepat kualitas yaitu bahan-bahan yang disalurkan berkualitas tidak ada bahan yang berbau atau busuk, tepat waktu yaitu bahan disalurkan segera setelah sesuai permintaan KPM dan masih dalam kurun waktu penyaluran bantuan, dan tepat administrasi yaitu bantuan yang disalurkan dicatat secara tertib dan dibuat bukti-bukti sesuai yang diterima oleh KPM.

Selain itu, disampaikan agar pemilik e-warong tidak menyimpan kartu dan berusaha mengetahui kode PIN dari KKS. Jatah/bantuan untuk orang miskin dalam hal ini penerima bantuan jangan dikurangi dengan mengurangi timbangan (jumlah) maupun kualitasnya.

Kepala Perwakilan juga mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini kepada pihak PT BRI (Persero) Cabang Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu. Beliau menegaskan menghindari kasus hukum bantuan sembako yang terjadi di daerah lain, yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

(Kominfo BPKP Sulteng, Bambang Trisnadi/ Naufal)