Diklat Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2008 di Sumsel.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Diklat Fungsional Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2008 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di Bidang pengelolaan Aset Daerah , Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Diklat Fungsional Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2008 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Diklat Provinsi di Palembang. Penyelenggaraan Diklat Fungsional Pengelolaan Aset Daerah dibuka oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, H. Harun Al Rasyid,SH MM. Dalam sambutannya Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa pentingnya pengelolaan aset yang rapi dan tertib administrasi serta memenuhi kaidah peraturan akan mendukung Laporan Keuangan Pemda yang akuntable, imbuhnya. Penyelenggaraan diklat berlangsung selama 6 (enam) hari yang dilaksanakan dari tanggal 9 Juli s/d 15 Juli 2008. Peserta Diklat Fungsional Pengelolaan Aset Daerah mendapat materi mengenai Latar Belakang Kebijakan Pengelolan Barang Milik Negara /Daerah, Ketentuan Umum Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai PP No.6 tahun 2006. Selain itu, Teori Penilaian dan Tata Cara Penaksiran, Pendaftaran dan Penetapan Status, Penghunian dan Persewaan, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak juga diberikan. Materi pemanfaatan asset antara lain Penghapusan Barang milik Negara/Daerah, Pemanfaatan Barang milik Negara/Daerah, Pemindahtanganan Barang milik Negara/Daerah, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang milik Negara/Daerah. Pengelolaan Aset Daerah merupakan salah satu elemen penting yang menjadi landasan bagi penilaian kinerja keuangan pemerintahan daerah, untuk itu Pengelolaan Aset Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya Diklat Fungsional Pengelolaan Aset Daerah maka tentunya akan meningkatkan skill maupun knowledge dari peserta Diklat yang secara langsung meningkatkan manajemen aset daerah sehingga aset tersebut dapat terpelihara dengan baik yang pada akhirnya akan mampu menjadi sumber keuangan daerah. (rz/fd)