5 Pengawasan BPKP Terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola Penanggulangan Bencana

.

JAKARTA (10/3) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) siap mengawal akuntabilitas penanggulangan bencana. Sebab, kejadian bencana membutuhkan respon cepat dan umumnya direspon dengan pelonggaran kebijakan untuk kecepatan penanganan kedaruratan.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, risiko akuntabilitas dan risiko kecurangan dapat meningkat dengan memanfaatkan celah kedaruratan. Oleh karena itu, tata kelola dan akuntabilitas penting dalam penanggulangan bencana.

"Saat kejadian bencana memang diperlukan respon cepat, tapi tidak boleh melupakan akuntabilitas dan tata kelola," katanya dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana.

Yusuf Ateh menerangkan, tantangan tata kelola dan akuntabilitas penanggulangan bencana ada dalam semua lini, misalnya di prabencana, keadaan darurat dan pascabencana.

Dirinya menambahkan, sejauh ini BPKP telah mengawal akuntabilitas dan tata kelola penanganan bencana seperti pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, pengadaan alat material kesehatan (almatkes) penanganan Covid-19. Selain itu kata Ateh, BPKP juga mengawal pengawasan atas pengelolaan dana siap pakai, pengawasan atas program penanganan bencana, dan pengawasan atas manajemen logistik.

"Kita harus bahu membahu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan agar anggaran penanggulangan bencana tepat sasaran," pungkasnya.

Diketahui, wilayah Indonesia merupakan area yang relatif rawan bencana, khususnya wilayah yang dilewati sabuk atau cincin gunung api. Untuk mempercepat pemulihan bencana, pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penaggulangan Bencana.

 

(Kominfo BPKP)