Auditor BPKP Sulteng Berikan Keterangan Ahli Kasus Dugaan TPK Kepala Cabang PT Bank Sulteng Parigi

Sidang lanjutan mantan Kepala PT Bank Sulteng Cabang Parigi, yang terkait dugaan korupsi senilai Rp.4,7 miliar, Rabu (20/2) kemarin telah menghadirkan keterangan ahli Heru Siswanto, SE auditor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah.

Heru Siswanto mengatakan, tindakan terdakwa Ramli Basgevan dengan memberikan pinjaman sementara terhadap 136 nasabah tidak sesuai prosedur. Otomatis perbuatan itu telah merugikan keuangan negara, meskipun para nasabah telah mengembalikannya. “Pinjaman sementara yang diberikan terdakwa telah bertentangan dengan asas-asas atau aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak bank. Dengan demikian jelas bahwa terdakwa sudah merugikan keuangan negara,” tegas Heru Siswanto. Menurut Heru, pengembalian dana oleh nasabah sampai saat ini hanya sebagai efek dari perbuatan terdakwa Ramli Basgevan. Namun pada dasarnya perbuatan itu tetap merugikan negara, karena tindakan dalam memberikan pinjaman sementara tanpa melalui prosedur yang berlaku. Keterangan ahli dari Heru Siswanto telah menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariati, SH, dan Ramlah, SH, makanya tim JPU tetap komitmen bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Memang pinjaman sementara yang sifatnya merugikan keuangan negara itu adalah perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana akan dituangkan dalam tuntutan nantinya,” ungkap JPU. Sementara usai persidangan kuasa hukum terdakwa Abdurrahman Kasim, SH mengatakan, perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan korupsi, sebab sampai saat ini nasabah tetap mengembalikan dana tersebut. (Sumber : Harian Nuansa Pos)